12/09/2013
PEKANBARU,RIAUAKSI.com-Ratusan Kelompok Tani (Poktan) Pelalawan dari kumpulan warga Desa Seikijang Kabupaten Pelalawan Riau, melakukan aksi unjukrasa di Kantor Camat Sei Kijang Pelalawan, Kamis (12/9) dengan menyuarakan tuntutan kepada PT Raja Garuda Mas Sejati (PT RGMS) agar mengembalikan lahan Poktan Citra Masyarakat seluas 4.000 hektare yang dimiliki sejak 1996 silam.
Korlap unjukrasa Kelompok Tani Citra Masyarakat Desa Lubuk Ogung Pelalawan, Jafar menjelaskan, demo warga ini terkait menuntut lahan warga dan tuntutan ini sudah sering dilakukan namun hasilnya nihil.
"PT RGMS itu berkali-kali sudah dipanggil namun tetap mereka tidak datang. Jika begini terus kami habis kesabaran dan kami akan menduduki lahan kebun sawit kami itu seluas 4.000 hektare yang diserobot PT RGMS. Anggota Poktan kami 1.000 KK dan semuanya sudah habis kesabarannya, karena pihak PT RGMS tidak ingin bermusyawarah dengan kami dan dengan Camat setempat. Dokumen kami cukup semua, tapi karena ada yang melindungi maka masyarakat ini beginilah jadinya,"ujar Korlap unjukrasa
Kelompok Tani Citra Masyarakat, Jafar kepada wartawan termasuk Riauaksi, Kamis (12/9) seusai melancarkan aksi demo di Kantor Camat Sei Kijang, Pelalawan Riau.
Diceritakan Jafar, pada 1996 warga membentuk kelompok tani Citra Masyarakat dan bapak angkatnya rencananya dulu PT RGMS. PT RGMS dulunya menanam akasia 2002 panennya 2008. Sejak 2008 RGMS menanam sawit sampai 2013 ini usia sawitnya sudah 5 tahun.
"Saya juga ikut kerja dulunya di sub kontraktor Desa Sei Kijang kini namanya Desa Lubuk Ogung, jadi Saya tahu betul. Kami akan menuntut terus sampai ada keadilan, kami akan terus mencari," jelas Jafar seraya mengatakan lahan warga 4.000 hektare ini sesuai petunjuk Pemerintah harus dipola KKPAkan dan dulu kawasan ini garapan kebun masyarakat Sei Kijang.
Kepemilikan lahan warga 4.000 hektare ini didukung surat Kades Sekijang Pelalawan No.07/SKJ/01/1999 tanggal 3 Oktober
1999, dan Surat Meneg Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 540.1-4478-D111.1 tanggal 9 November 1999, surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau No 500/1199/BPN tanggal 24 November 1999.
Sementara Camat Sei Kijang Basyaruddin didampingi Kapolsek Sei Kijang Pelalawan AKP Amril menjelaskan pihaknya sudah menengahi antara Poktan Citra masyarakat dengan pihak PT RGMS.
Humas PT RGMS, Taufik yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9) melalui telepon selulernya tidak menjawab pertanyaan dan sms yang dikirimkan bahkan menurut warga Poktan Citra Masyarakat, humas PT RGMS ini saat ini sering mematikan ponselnya.(R1/fat)
Sumber: riauaksi.com
PEKANBARU,RIAUAKSI.com-Ratusan Kelompok Tani (Poktan) Pelalawan dari kumpulan warga Desa Seikijang Kabupaten Pelalawan Riau, melakukan aksi unjukrasa di Kantor Camat Sei Kijang Pelalawan, Kamis (12/9) dengan menyuarakan tuntutan kepada PT Raja Garuda Mas Sejati (PT RGMS) agar mengembalikan lahan Poktan Citra Masyarakat seluas 4.000 hektare yang dimiliki sejak 1996 silam.
Korlap unjukrasa Kelompok Tani Citra Masyarakat Desa Lubuk Ogung Pelalawan, Jafar menjelaskan, demo warga ini terkait menuntut lahan warga dan tuntutan ini sudah sering dilakukan namun hasilnya nihil.
"PT RGMS itu berkali-kali sudah dipanggil namun tetap mereka tidak datang. Jika begini terus kami habis kesabaran dan kami akan menduduki lahan kebun sawit kami itu seluas 4.000 hektare yang diserobot PT RGMS. Anggota Poktan kami 1.000 KK dan semuanya sudah habis kesabarannya, karena pihak PT RGMS tidak ingin bermusyawarah dengan kami dan dengan Camat setempat. Dokumen kami cukup semua, tapi karena ada yang melindungi maka masyarakat ini beginilah jadinya,"ujar Korlap unjukrasa
Kelompok Tani Citra Masyarakat, Jafar kepada wartawan termasuk Riauaksi, Kamis (12/9) seusai melancarkan aksi demo di Kantor Camat Sei Kijang, Pelalawan Riau.
Diceritakan Jafar, pada 1996 warga membentuk kelompok tani Citra Masyarakat dan bapak angkatnya rencananya dulu PT RGMS. PT RGMS dulunya menanam akasia 2002 panennya 2008. Sejak 2008 RGMS menanam sawit sampai 2013 ini usia sawitnya sudah 5 tahun.
"Saya juga ikut kerja dulunya di sub kontraktor Desa Sei Kijang kini namanya Desa Lubuk Ogung, jadi Saya tahu betul. Kami akan menuntut terus sampai ada keadilan, kami akan terus mencari," jelas Jafar seraya mengatakan lahan warga 4.000 hektare ini sesuai petunjuk Pemerintah harus dipola KKPAkan dan dulu kawasan ini garapan kebun masyarakat Sei Kijang.
Kepemilikan lahan warga 4.000 hektare ini didukung surat Kades Sekijang Pelalawan No.07/SKJ/01/1999 tanggal 3 Oktober
1999, dan Surat Meneg Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 540.1-4478-D111.1 tanggal 9 November 1999, surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau No 500/1199/BPN tanggal 24 November 1999.
Sementara Camat Sei Kijang Basyaruddin didampingi Kapolsek Sei Kijang Pelalawan AKP Amril menjelaskan pihaknya sudah menengahi antara Poktan Citra masyarakat dengan pihak PT RGMS.
Humas PT RGMS, Taufik yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9) melalui telepon selulernya tidak menjawab pertanyaan dan sms yang dikirimkan bahkan menurut warga Poktan Citra Masyarakat, humas PT RGMS ini saat ini sering mematikan ponselnya.(R1/fat)
Sumber: riauaksi.com