Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Senin, 21 April 2014

PT.NWR Membandel, Panggilan Hearing DPRD Tidak Digubris

In Klipping Apr 14, 2014
J.Situmorang korban eksekusi Haram PT.NWR Histeris menangis menyaksikan kebun sawitnya dibeko disaksikan puluhan aparat Kepolisian dan Brimob.
J.Situmorang korban eksekusi Haram PT.NWR Histeris menangis menyaksikan
kebun sawitnya dibeko disaksikan puluhan aparat Kepolisian dan Brimob.


Pelalawan- Kpkpos  Komisi A DPRD Kabupaten Pelalawan belum lama ini, gagal hearing dengan menejemen PT. Nusa Wana Raya (NWR) Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.
Panggilan hearing Komisi A DPRD Pelalawan tidak digubris. Padahal tujuan hearing yang digelar Komisi A DPRD Pelalawan 7 April 2014 untuk mendapat keterangan dari para pihak yang bersengketa, terkait eksekusi rumah warga, Rumah Ibadah serta Sekolah SD 04 dan penggeledoran ribuan hektar kebun kelapa sawit milik masyarakat Desa Segati.

Diindikasikan eksekusi yang dilakukan PT.NWR dituding melawan hukum, karena tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Pelalawan PT.NWR melakukan eksekusi “haram” dengan tidak  memberikan ganti rugi sepeserpun kepada warga pemilik kebun sawit.
PT.NWR bergerak dibidang Kehutanan Groupnya PT.RAAP tanpa proses Pengadilan, hanya mengandalkan aparat Kepolisian meluluhlantakkan kebun sawit warga Segati PT.NWR mengklaim bahwa tempat tinggal dan tanah kebun sawit masyarakat masuk dalam kawasan HPH Tanaman Industri PT.NWR.
Hearing dilakukan untuk mencari solusi terbaik, terkait eksekusi yang dilakukan PT.NWR di informasikan Ketua Komis A DPRD Pelalawan Drs. Sozifao Hia Msi, melalui surat DPRD Pelalawan No.005/DPRD/PR/2014/240 tanggal 7 April 2014 Perihal Undangan “Dengar Pendapat” mengundang Direktur PT Nusa Wana Raya, Kapolres Pelalawan, AKBP. A.Supriyadi, Asisten I Setda Kab. Pelalawan, Camat Langgam, Kepala Desa Segati dan sejumlah Ninik Mamak Desa Segati serta sejumlah warga pemilik lahan.
Namun undangan Komis A DPRD Pelalawan tersebut tidak di indahkan menejemen PT.NWR dan Polres Pelalawan, sehingga hearing tersebut gagal, padahal Para warga dan Ninik Mamak mengharapkan kehadiran PT.NWR dan Polres Pelalwan di Gedung DPRD Pelalawan namun setelah ditunggu-tunggu sejak pukul 09. Wib hingga Pukul 12.00 Wib PT.NWR dan Polres Pelalawan tak kunjung datang. Oleh Drs, Sozifao Hia Msi hearing tersebut dinyatakan tidak lengkap karena PT.NWR dan Polres Pelalawan tidak hadir.
Ditempat terpisah Ketua DPD Asosiasi Independen Petani Indonesia (AIPI) Daerah Propinsi Riau Khairimullah ketika dikonfirmasi melalui hubungan seluler belum lama ini, terkait ketidak hadiran PT.NWR  mengatakan, sebagai bentuk  pelecehan terhadap Legislatif, dan merupakan preseden buruk bagi lembaga terhormat penampung aspirasi rakyat.
DPRD  yang mempunyai fungsi pengawasan diminta jangan  berhenti memanggil PT.NWR. Komisi A yang menangani masalah Pertanahan harus memanggil kembali PT.NWR dan Polres Pelalawan untuk dikonfrontir dalam hearing berikut Jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan Izin HPH Tanaman Industri PT.NWR  maka DPRD Pelalawan, merekomendasikan agar izin HPH Tanaman Industri PT.NWR di cabut papar Khairimullah.
Menurut Khairimullah lagi peristiwa yang memilukan itu, dilakukan PT.NWR dengan tidak manusiawi, seakan-akan tidak ada lagi hukum dinegeri ini, dengan menggunakan alat berat excapator dikawal puluhan anggota Polres Pelalawan dan anggota Brimob mengeksekusi perumahan warga dan kebun kelapa sawit warga, hingga rata dengan tanah, eksekusi yang dilakukan PT.NWR sebagai tindakan melawan hukum, dan melanggar hak-hak asasi manusia, akibat perbuatan keji yang dilakukan PT.NWR menimbulkan kerugian dipihak warga mencapai miliaran rupiah.
Selain itu Polres Pelalawan hendaknya “berdiri”, dan berada di kedua belah pihak. Polisi adalah pengayom masyarakat. PT. NWR juga harus diproses dasar hukum pembekoan rumah dan kebun masyarakat yang ada di Segati. ungkapnya.
Terkait dugaan kriminalisasi terhadap 2 orang warga petani, salah satu diantaranya M.Simanjuntak yang hingga saat ini masih di tahan di Mapolres Pelalawan. Jika tidak ditemukan tindak pidana kriminal terhadap dua warga tersebut sebaiknya di bebaskan. ujarnya. (PUR)

Source: kpkpos.com

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah