Pelalawan- Kpkpos
Komisi A DPRD Kabupaten Pelalawan belum lama ini, gagal hearing dengan
menejemen PT. Nusa Wana Raya (NWR) Desa Segati Kecamatan Langgam
Kabupaten Pelalawan Riau.
Panggilan hearing Komisi A DPRD
Pelalawan tidak digubris. Padahal tujuan hearing yang digelar Komisi A
DPRD Pelalawan 7 April 2014 untuk mendapat keterangan dari para pihak
yang bersengketa, terkait eksekusi rumah warga, Rumah Ibadah serta
Sekolah SD 04 dan penggeledoran ribuan hektar kebun kelapa sawit milik
masyarakat Desa Segati.
Diindikasikan eksekusi yang dilakukan
PT.NWR dituding melawan hukum, karena tanpa adanya penetapan dari
Pengadilan Negeri Pelalawan PT.NWR melakukan eksekusi “haram” dengan
tidak memberikan ganti rugi sepeserpun kepada warga pemilik kebun
sawit.
PT.NWR bergerak dibidang Kehutanan
Groupnya PT.RAAP tanpa proses Pengadilan, hanya mengandalkan aparat
Kepolisian meluluhlantakkan kebun sawit warga Segati PT.NWR mengklaim
bahwa tempat tinggal dan tanah kebun sawit masyarakat masuk dalam
kawasan HPH Tanaman Industri PT.NWR.
Hearing dilakukan untuk mencari solusi
terbaik, terkait eksekusi yang dilakukan PT.NWR di informasikan Ketua
Komis A DPRD Pelalawan Drs. Sozifao Hia Msi, melalui surat DPRD
Pelalawan No.005/DPRD/PR/2014/240 tanggal 7 April 2014 Perihal Undangan
“Dengar Pendapat” mengundang Direktur PT Nusa Wana Raya, Kapolres
Pelalawan, AKBP. A.Supriyadi, Asisten I Setda Kab. Pelalawan, Camat
Langgam, Kepala Desa Segati dan sejumlah Ninik Mamak Desa Segati serta
sejumlah warga pemilik lahan.
Namun undangan Komis A DPRD Pelalawan
tersebut tidak di indahkan menejemen PT.NWR dan Polres Pelalawan,
sehingga hearing tersebut gagal, padahal Para warga dan Ninik Mamak
mengharapkan kehadiran PT.NWR dan Polres Pelalwan di Gedung DPRD
Pelalawan namun setelah ditunggu-tunggu sejak pukul 09. Wib hingga Pukul
12.00 Wib PT.NWR dan Polres Pelalawan tak kunjung datang. Oleh Drs,
Sozifao Hia Msi hearing tersebut dinyatakan tidak lengkap karena PT.NWR
dan Polres Pelalawan tidak hadir.
Ditempat terpisah Ketua DPD Asosiasi
Independen Petani Indonesia (AIPI) Daerah Propinsi Riau Khairimullah
ketika dikonfirmasi melalui hubungan seluler belum lama ini, terkait
ketidak hadiran PT.NWR mengatakan, sebagai bentuk pelecehan terhadap
Legislatif, dan merupakan preseden buruk bagi lembaga terhormat
penampung aspirasi rakyat.
DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan
diminta jangan berhenti memanggil PT.NWR. Komisi A yang menangani
masalah Pertanahan harus memanggil kembali PT.NWR dan Polres Pelalawan
untuk dikonfrontir dalam hearing berikut Jika ditemukan penyimpangan
dalam pelaksanaan Izin HPH Tanaman Industri PT.NWR maka DPRD Pelalawan,
merekomendasikan agar izin HPH Tanaman Industri PT.NWR di cabut papar
Khairimullah.
Menurut Khairimullah lagi peristiwa yang memilukan itu, dilakukan
PT.NWR dengan tidak manusiawi, seakan-akan tidak ada lagi hukum dinegeri
ini, dengan menggunakan alat berat excapator dikawal puluhan anggota
Polres Pelalawan dan anggota Brimob mengeksekusi perumahan warga dan
kebun kelapa sawit warga, hingga rata dengan tanah, eksekusi yang
dilakukan PT.NWR sebagai tindakan melawan hukum, dan melanggar hak-hak
asasi manusia, akibat perbuatan keji yang dilakukan PT.NWR menimbulkan
kerugian dipihak warga mencapai miliaran rupiah.
Selain itu Polres Pelalawan hendaknya
“berdiri”, dan berada di kedua belah pihak. Polisi adalah pengayom
masyarakat. PT. NWR juga harus diproses dasar hukum pembekoan rumah dan
kebun masyarakat yang ada di Segati. ungkapnya.
Terkait dugaan kriminalisasi terhadap 2
orang warga petani, salah satu diantaranya M.Simanjuntak yang hingga
saat ini masih di tahan di Mapolres Pelalawan. Jika tidak ditemukan
tindak pidana kriminal terhadap dua warga tersebut sebaiknya di
bebaskan. ujarnya. (PUR)
Source: kpkpos.com