Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Jumat, 09 Mei 2014


Kamis, 18 April 2013

PKS PT MAL Ternyata tak Kantongi Izin dari Pemkab Pelalawan

PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Pabrik Kelapa Sawit PT Mekar Alam Lestari (PT MAL) di Kecamatan Kerumutan ternyata tak mengantongi satu pun izin dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Hal ini terungkap dari hasil pertemuan yang kesekian kalinya antara Tim Pansus DPRD Pelalawan bersama instansi terkait, Selasa (16/4/2013). Selain tidak memiliki izin, PKS ini juga diduga membuang limbah tidak sesuai ketentuan.


Pada rapat Pansus terakhir yang digelar oleh tim Pansus terdiri dari semua komisi di DPRD, pihak perusahaan dari PT MAL, tidak bisa menunjukkan semua perizinan yang diminta oleh dewan sehingganya dalam rapat pansus tersebut Dewan merekomendasikan agar pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktifitas perusahaan sebelum melengkapi dan menunjukan semua bukti perizinan yang diminta, kata ketua Pansus PT, Mal Nasarudin SH MH saat itu.

Namun karena tidak ada itikad baik memperlihatkan perizinan yang diminta Selasa (16/4) kemarin tim Pansus yakni ketua pansus Nasarudin SH MH dan anggota pansus Imustiar dari komisi C didampingi oleh instansi terkait dari Perizinan, BLH, BPN, Kehutanan dan Perkebunan bersama aparatur sejumlah desa sekitar perusahaan melakukan peninjauan langsung ke lokasi PT MAL yang ada di kecamatan Kerumutan.

Dari hasil peninjauan tersebut terlihat kesibukan aktifitas para pekerja sedang membangun pabrik pengolahan kelapa sawit yang ada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) mereka, parahnya selain tidak mengindahkan rekomendasi dewan agar tidak melanjutkan aktifitas pembangunan sebelum memperlihatkan perizinan yang diminta, pembangunan itu dilakukan oleh perusahaan sama sekali tidak memiliki izin apapun.

"Hebat PT MAL ini, sudah dilarang masih juga dikerjakan, padahal mereka tidak memiliki izin apapun untuk membangun pabrik pengolahan kelapa sawit mereka," katanya.

Usai meninjau lokasi pembangunan pabrik yang ada di kawasan HGU mereka, rombongan langsung menuju ke kantor PT MAL yang jaraknya tidak begitu jauh dari lokasi pabrik. Di sana, rombongan diterima oleh manajer kebun PT MAL Fahrudin Lubis beserta sejumlah staf, dengan waktu yang tidak begitu lama, Fahrudin Lubis dicecar sejumlah pertanyaan oleh dewan dan pegawai dari instansi terkait soal izin pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT MAL.

Dengan raut muka sedikit bingung karena tidak bisa menunjukan sejumlah perizinan yang diminta, Lubis mengaku bahwa urusan perizinan yang di urus oleh pihak manajemen PT MAL dilakukan di Pekanbaru. ''Semuanya diurus di Pekanbaru, Pak,'' ujarnya singkat.

Menyikapi masalah ini, Eko Novitra selaku Kabid Amdal dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan manngaku bahwa pihaknya sejauh ini belum pernah mengeluarkan perizinan terkait lingkungan untuk syarat pembangunan Pabrik kelapa sawit di PT MAL. Dan seharusnya izin itu harus dikeluarkan baru mulai dikerjakan pembangunan pabriknya, ini malah sebaliknya Pabrik sudah mulai berdiri namun izin belum dibuat. Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak manajemen untuk menghentikan pembangunan pabrik tersebut sebelum mengurus perizinan yang diminta.

Hal senada juga disampaikan oleh Rianto dari bagian perizinan. Menurutnya, untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit ada tahapan-tahapan yang harus dilalui soal perizinan diantaranya izin prinsip, izin lokasi, izin usaha produksi perkebunan, izin amdal, IMB bangunan. "Ini sama sekali tidak punya izin berani membangun, seperti berada di dalam daerah yang tidak memiliki aturan saja kalian," katanya.

Atas temuan itu, Ketua Pansus PT MAL Nasarudin didampingi oleh Imustiar menyampaikan bahwa dari hasil temuan pansus PT MAL turun ke lapangan dan sudah terbukti bahwa PT MAL sudah melanggar sejumlah aturan dan tidak ada itikad baik untuk menuruti semua aturan maka masalah ini nantinya akan dibicarakan dan dibahas ditingkat tim Pansus setelah itu akan dikonsultasikan ke pusat terkait sanksi atas semua pelanggaran yang dibuat oleh Perusahaan.

"Yang jelas nanti kita akan bahas dan akan kita pertanyakan soal sanksi untuk mereka ke pusat atas pelanggaran yang mereka buat, kalau kita menginginkan agar izin mereka dicabut," tutupnya. (ilm)



Sumber: goriau.com

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah