Senin, 28 Oktober 2013
Laporan: Johanes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil menacing pelaku pembakaran alat berat milik PT Rimbau Lazuardi pada awal Juli lalu. Pelaku bernama Siagian (31) ditangkap di Desa Toro Kecamatan Ukui, Pelalalwan.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya pada Kamis (24/10) pekan lalu. Ia ikut melakukan pembakaran tiga unit alat berat dan dua unit sepeda motor milik PT Rimba Lazuardi pada 7 Juli lalu di desa Toro, Ukui," terang Kanit I Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Boy Marudut Tua kepada tribun, Senin (28/10).
Dijelaskannya, Siagian merupakan warga yang mengaku memiliki lahan sengketa seluas 34 hektar, belakangan diketahui lahan kosong itu masuk dalam areal perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut. Setelah pelaku dan beberapa warga memberihkan lahan dan hendak ditanngan sawit, perusahaan juga berkeinginan mengelola lahan yang masuk dalam HTI itu. Sehingga terjadi perlawanan oleh puluhan masyarakat terhadap sekuriti perusahaan. Bentrok pun pecah dan sekuriti dipukul mundur oleh penduduk yang mempersenjatai diri dengan parang, bomm molotov, hingga bensin.
"Nah, pelaku inilah yang naik ke atas alat berat milik perusahaan dan membuka kap penutup mesin. Kemudian menyirami pakai bensin lalu membakarnya. Hingga tiga unit alat berat dan dua sepeda motor hangus terbakar," tambah Kanit Boy.
Polisi pun menyelidiki kasus ini atas laporan perusahaan dan berupaya mencari otak pelaku dibalik pembakaran alat berat. Setelah beberapa bulan ditelisik, identitas pelaku ditemukan dan ditangkap di kediaman keluarganya. Namun polisi tidak mudah untuk menjemput pelaku. Tak pelak, warga sekitar rumah Siagian melakukan perlawanan kepada anggota Opsnal yang berusaha menciduknya. Masyarakat sempat melempari mobil polisi yang membawa Siagian dengan batu hingga rusak. Kemudian melintangkan kayu besar di tengah jalan untuk menghambat laju mobil polisi.
"Tapi akhirnya dapat kita bawa dan langsung kita tahan. Saat ini sedang diperiksa intensif untuk mendalami kasus ini," tukasnya. (*)
Laporan: Johanes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil menacing pelaku pembakaran alat berat milik PT Rimbau Lazuardi pada awal Juli lalu. Pelaku bernama Siagian (31) ditangkap di Desa Toro Kecamatan Ukui, Pelalalwan.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya pada Kamis (24/10) pekan lalu. Ia ikut melakukan pembakaran tiga unit alat berat dan dua unit sepeda motor milik PT Rimba Lazuardi pada 7 Juli lalu di desa Toro, Ukui," terang Kanit I Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Boy Marudut Tua kepada tribun, Senin (28/10).
Dijelaskannya, Siagian merupakan warga yang mengaku memiliki lahan sengketa seluas 34 hektar, belakangan diketahui lahan kosong itu masuk dalam areal perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut. Setelah pelaku dan beberapa warga memberihkan lahan dan hendak ditanngan sawit, perusahaan juga berkeinginan mengelola lahan yang masuk dalam HTI itu. Sehingga terjadi perlawanan oleh puluhan masyarakat terhadap sekuriti perusahaan. Bentrok pun pecah dan sekuriti dipukul mundur oleh penduduk yang mempersenjatai diri dengan parang, bomm molotov, hingga bensin.
"Nah, pelaku inilah yang naik ke atas alat berat milik perusahaan dan membuka kap penutup mesin. Kemudian menyirami pakai bensin lalu membakarnya. Hingga tiga unit alat berat dan dua sepeda motor hangus terbakar," tambah Kanit Boy.
Polisi pun menyelidiki kasus ini atas laporan perusahaan dan berupaya mencari otak pelaku dibalik pembakaran alat berat. Setelah beberapa bulan ditelisik, identitas pelaku ditemukan dan ditangkap di kediaman keluarganya. Namun polisi tidak mudah untuk menjemput pelaku. Tak pelak, warga sekitar rumah Siagian melakukan perlawanan kepada anggota Opsnal yang berusaha menciduknya. Masyarakat sempat melempari mobil polisi yang membawa Siagian dengan batu hingga rusak. Kemudian melintangkan kayu besar di tengah jalan untuk menghambat laju mobil polisi.
"Tapi akhirnya dapat kita bawa dan langsung kita tahan. Saat ini sedang diperiksa intensif untuk mendalami kasus ini," tukasnya. (*)