Masa SPI Duduki DPRD Kampar
Aksi massa yang telah mereka lakukan tersebut sudah yang ketiga kalinya, sebelumnya tidak ada tanggapan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kampar mengenai aksi tersebut, dan aksi yang kedua berulah mereka mendapatkan tanggapan dari pemerintah. mereka diminta menunggu selama 15 hari, dan beberapa hari yang lalu Dinas Kehutanan (Dishut) Kampar menyatakan bahwa pembukaan perkebunan atas nama PT RAKA di nyatakan ilegal.
Begitu yang disampaikan oleh Sekretaris Wilayah SPI Miswadi, saat dihubungi via seluler. ia menambahkan bahwa Konflik antara PT. Raka dengan 600 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan pemilik sah 1200 hektar lahan kebun kelapa sawit yang kini diikuasai PT. Raka, sebenarnya sudah berlangsung sejak lima tahun silam persis sejak tahun 2006.
"Kasus ini berada di Dusun Bukit Desa Pencing Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Harapan kami hanya satu bahwa kami hanya ingin kejelasan dari tanah hak kami dan meminta tanah kami dikembalikan," ujar Miswadi.
sementara itu di tempat yang berbeda Walhi Riau menyatakan dukungannya terhadap apa yang sedang diperjuangkan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) di Riau, karena pasca pengumuman yang disampaikan oleh Pemerintah kabupaten Kampar melalui Kepala Dinas Kehutanan yang menyatakan bahwa PT.RAKA Ilegal memang perlu ada tindak lanjut yang mesti segera dilakukan. Karena, dengan pengumuman ini saja tentunya tidak cukup untuk menyelesaikan konflik yang sudah cukup lama berlangsung dan sudah memakan korban jiwa bahkan masih ada petani yang dipenjarakan akibat konflik ini.
“Perlu ada tindakan tegas selanjutnya, yaitu melakukan eksekusi menghentikan segala aktivitas PT.RAKA tersebut dilapangan. Kemudian Pemkab Kampar perlu melakukan dialog dengan masyarakat yang selama ini telah melakukan pengelolaan di lahan tersebut”,
karena berdasarkan pengamatan kami di lapangan banyak sekali masyarakat petani disana yang memang bergantung kepada lahan tersebut sebagai sumber kehidupannya. Kami meyakini bahwa pengelolaan Hutan berbasis masyarakat akan lebih bermanfaat dan membawa kesejahteraan dibandingkan pengelolaan yang berbasis industry atau pengusaha apalagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di Republik Indonesia seperti PT.RAKA ini.
Berdasarkan catatan kami, kabupaten Kampar merupakan wilayah yang cukup banyak terjadi konflik agraria seperti yang terjadi di wilayah Tapung ini. Sehingga penting pemerintah Kampar baik eksekutif maupun legislative untuk segera merumuskan agenda penyelesaiaan konflik-konflik yang terjadi tersebut. Apalagi untuk mewujudkan visi zero kemiskinan seperti yang pernah disampaikan Bupati, tidak lain adalah dengan memastikan bahwa warga di kabupaten Kampar tidak ada lagi yang tidak memiliki Tanah apalagi mayoritas warganya adalah petani. (don)