Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Senin, 02 Juli 2012

AKSI BAKAR DIRI DIKECAM: Salahkan SK Menhut dong!!!


JAKARTA: Relawan rencana aksi bakar diri dari Pulau Padang menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 327/2009 tentang IUPHHK-HT untuk RAPP adalah faktor yang membuat mereka menderita hingga ingin melakukan aksi tersebut. Mereka meminta aturan itu dievaluasi kembali.

Ketua Umum Serikat Tani Riau (STR) Muhammad Ridwan mengatakan pihaknya mendapatkan banyak kecaman tentang rencana aksi bakar diri yang akan dilakukan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat itu nanti.

Namun, sambungnya, hal yang membuat mereka melakukan itu adalah SK Menteri Kehutanan No. 327/2009 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

"Jika dengan aksi bakar diri ini kami harus tewas, maka ketahuilah bahwa SK 327 tahun 2009 itulah yang sesungguhnya telah membunuh kami," ujar Ridwan dalam siaran pers yang diterima Bisnis pada Selasa, (26/06/2012).

Dia menuturkan seharusnya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tidak menciptakan penderitaan di mana Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat kaya.  Ridwan memaparkan apa yang mereka lakukan saat ini merupakan upaya untuk mendapatkan kemerdekaan mereka sendiri.

Dia memaparkan dalam setiap kesempatan bahwa sebagian besar warga Pulau Padang mendesak agar pemerintah mengevaluasi SK No.327/2009 dan mengeluarkan hamparan blok milik RAPP di wilayah tersebut. Sejumlah area konsesi RAPP di Pulau Padang mengalami tumpang tindih dengan lokasi permukiman warga.

Konflik itu berawal saat Kementerian Kehutanan menerbitkan  Surat Keputusan No.327/2009 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada RAPP pada pertengahan 2009 di Pulau Padang. Namun Dinas Kehutanan Provinsi Riau  mengirimkan surat keberatannya kepada Kementerian Kehutanan pada September 2009 atau 2 bulan setelah izin RAPP terbit, dengan mengatakan izin  perlu ditinjau ulang. Dinas provinsi itu menemukan area RAPP masih tumpang-tindih, salah satunya adalah dengan suaka marga satwa Tasik Pulau Padang seluas 340,69 hektare. Selain itu, masih terdapat hutan produksi konversi seluas 23.411 hektare.

Laporan Tim Mediasi Penyelesaian Tuntutan Masyarakat terhadap Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman di Pulau Padang,  yang dibentuk Kemen¬te¬rian Ke¬¬hutanan pada 27 Desember 2011, menemukan problem tersebut. RAPP memiliki daftar tumpang-tindih lahan pada sejumlah kawasan di Desa Tanjung Padang hingga Desa Lukit per Desember tahun lalu. Ini terdiri atas nama pribadi atau kelompok tani.

Masalah tumpang-tindih itu sedikitnya terdapat pada Dusun Sungai Hiu (enam pihak), Dusun Sungai Labu (empat pihak) dan Dusun Sungai Permata (satu pihak). Wilayah lainnya adalah Desa Lukit (23 pihak) serta kawasan Sungai Kuat (satu pihak), yang juga berada da¬¬lam desa tersebut. RAPP memang telah membuka hutan pada kedua desa itu: Dusun Sungai Hiu dan kawasan Senalit. (faa)

Sumber :http://www.bisnis.com/articles/aksi-bakar-diri-dikecam-salahkan-sk-menhut-dong

http://www.scaleup.or.id/publikasi-koran2012/090112-KONFLIK%20PULAU%20PADANG_%20Potret%20Buram%20Tata%20Ruang%20dan%20Tata%20Kelola%20Hutan%20di%20Indonesia.pdf

http://www.dephut.go.id/files/IUPHHK_HT_Permohonan_2008_2009.pdf

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah