PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Merasa lahannya telah diserobot oleh PT Adei Plantation di Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, warga Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras, mendatangi Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (23/4/2014). Hanifah (67) bersama empat warga lainnya, melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaanya terhadap perusahaan perkebunan tersebut.
Blog Ini Merupakan Kumpulan Berita Media baik online dan Cetak yang Meliput Konflik Pertanahan Daerah Riau Khususnya
Kamis, 24 April 2014
Rabu, 23 April 2014
70 Ha Kebun Sawit Pemda Diserobot , 5 Blok Kelapa Sawit Dijarah Warga Kabupaten Tetangga
Rabu,23 April 2014
TELUK KUANTAN - Kebun kelapa sawit milik Pemda Kuansing yang terdapat di desa Perhentian Sungkai kecamatan Pucuk Rantau saat ini kondisinya kian memprihatikan. Puluhan hektare ( ha ) lahan diareal kebun ini sekrang tengah dicaplok oknum-oknum warga tak bertanggung jawab dari kabupaten Dhamasraya, bahkan puluhan hektar buah kelapa sawit juga dijarah. Ironisnya sampai saat aparat keamanan belum bertindak tegas mengatasi permasalahan ini.
" Memang ada pencaplokan lahan kebun kelapa sawit Pemda di desa Perhentian Sungkai, hasil pendataan saat tim turun kelapangan luas yang dicaplok sudah mencapai 70 hektare oleh warga,"ujar Kadis Perkebunan Kuansing, H Wariman DW, SP, MM yang dihubungi, Rabu ( 23/4/2014 ) sore di Teluk Kuantan.
“RAPP Sudah Kelewatan, Pemerintah Bantulah Kami”
April 23
Senin, 21 April 2014
PT.NWR Membandel, Panggilan Hearing DPRD Tidak Digubris
Pelalawan- Kpkpos
Komisi A DPRD Kabupaten Pelalawan belum lama ini, gagal hearing dengan
menejemen PT. Nusa Wana Raya (NWR) Desa Segati Kecamatan Langgam
Kabupaten Pelalawan Riau.
Panggilan hearing Komisi A DPRD
Pelalawan tidak digubris. Padahal tujuan hearing yang digelar Komisi A
DPRD Pelalawan 7 April 2014 untuk mendapat keterangan dari para pihak
yang bersengketa, terkait eksekusi rumah warga, Rumah Ibadah serta
Sekolah SD 04 dan penggeledoran ribuan hektar kebun kelapa sawit milik
masyarakat Desa Segati.
"PT NWR Merampas Tanah Kami"
in Klipping
Warga Dusun Sei Lagan, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan, melakukan aksi demo untuk mempertahankan tanahnya.
TAPI harapan itu sepertinya tak akan terwujud, Mena Boru Karo sendiri mengaku pesimis, karena PT Nusa Wana Raya (NWR) mengklaim mengantongi izin dari Menteri Kehutanan (Menhut), tengah menumbangi sawit di lahan seluas 2.100 hektar milik ratusan warga lainnya.
Di atas lahan itulah Mena Boru Karo dan tiga saudaranya, memiliki lahan sawit seluas lebih kurang 100 hektar. Saat ini, katanya kepada Harian Vokal pekan lalu, ratusan batang sawit baru saja ‘belajar’ berbuah.
“Kami bersaudara membeli dan bertanam sawit di sana tahun 2010. Saya membeli tanah dari uang menjual rumah di Jakarta. Tapi tanah kami nampaknya akan hilang begitu saja karena dirampas oleh perusahaan,” kata Bena, sambil menyeka air matanya.
Warga Adukan PT NWR, DPRD Pelalawan Keluarkan 2 Rekomendasi Penyelesaian Lahan
in Klipping
Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Puluhan
masyarakat kecamatan Langgam dari desa Gondai, Mamahan Jaya, Suka
Ramai, dan Padang Luas, mendatangi DPRD Pelalawan, untuk mengadukan
lahan mereka telah di rambah PT Nusa Wahana Raya (NWR), Senin (10/3/14).
Dalam pertemuan itu dipimpin Markarius Anwar wakil Ketua Komisi A DPRD Pelalawan dengan didampingi empat anggota DPRD lainnya, antara warga dengan pihak PT NWR yang langsung dihadiri oleh Direktur PT NWR Muller Tampubolon SE MM, Camat Langgam Faizal, Kades Segati Syofian serta dari Dinas Kehutanan, serta Pemkab Pelalawan.
Perdebatan alot terjadi saat perwakilan masyarakat dan ninik mamak menyampaikan pengaduan mereka pada wakil rakyat. Setelah lahan mereka mulai di rambah oleh PT NWR yang berbatasan dengan Sei Langan I dan Sei Langan II. Ketika dilakukan relokasi kawasan konsesi PT NWR tersebut.
Dalam pertemuan itu dipimpin Markarius Anwar wakil Ketua Komisi A DPRD Pelalawan dengan didampingi empat anggota DPRD lainnya, antara warga dengan pihak PT NWR yang langsung dihadiri oleh Direktur PT NWR Muller Tampubolon SE MM, Camat Langgam Faizal, Kades Segati Syofian serta dari Dinas Kehutanan, serta Pemkab Pelalawan.
Perdebatan alot terjadi saat perwakilan masyarakat dan ninik mamak menyampaikan pengaduan mereka pada wakil rakyat. Setelah lahan mereka mulai di rambah oleh PT NWR yang berbatasan dengan Sei Langan I dan Sei Langan II. Ketika dilakukan relokasi kawasan konsesi PT NWR tersebut.
Minggu, 20 April 2014
Warga Siak Protes Perusakan dan Pembakaran Rumah oleh Aparat TNI
March 26, 2014 in KLIPING
Selasa, 25 Maret 2014 | 12:25, Siak – Sejumlah rumah penduduk di Desa Tasik Betung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak, Riau, dibakar dan dirusak oleh oknum aparat gabungan selama dua pekan terakhir.
Aparat gabungan itu terdiri dari oknum TNI, Brimob dan preman yang diduga kuat oleh masyarakat setempat membekingi salah satu pemegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi yang merupakan group usaha Asia Pulp and Paper (APP).
Minggu, 06 April 2014
Hutan Lindung Di Kuansing Sasaran Perambahan
21 July 2013 01:01 - Asripilyadi
Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menjadi sasaran perambahan oleh oknum perorangan maupun perusahaan untuk diambil kayunya serta dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.
Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menjadi sasaran perambahan oleh oknum perorangan maupun perusahaan untuk diambil kayunya serta dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.
Sabtu, 05 April 2014
Diduga Alih Fungsi Hutan, Bupati Kuansing Digugat
Selasa, 19 November 2013
Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma bersama Sekretarisnya, Tommy Freddy Manungkalit di Pengadilan Negeri Rengat mengatakan, gugatan yang diajukan karena telah terjadi kegiatan merubah fungsi dan peruntukan sebagian kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, Lubuk Jambi yang berada di Desa Sungai Besar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
RENGAT-Bupati
Rengat : Bupati Kuantan Singingi, H. Sukarmis digugat dalam perkara alih fungsi hutan
lindung Bukit Betabuh menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Tri Bakti
Sarimas (TBS). Penggugat, Yayasan Riau Madani memperkarakan kasus
tersebut dalam sidang perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri
Rengat, Senin (18/11/2013)
Dalam perkara tersebut, Yayasan Riau Madani mengajukan gugatan legal
standing terhadap PT. TBS sebagai tergugat I, Koperasi Unit Desa (KUD)
Prima Sehati sebagai tergugat II, Kementerian Dalam Negeri Cq Bupati
Kuansing sebagai tergugat III dan Kementerian Kehutanan RI sebagai
tergugat IV.Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma bersama Sekretarisnya, Tommy Freddy Manungkalit di Pengadilan Negeri Rengat mengatakan, gugatan yang diajukan karena telah terjadi kegiatan merubah fungsi dan peruntukan sebagian kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, Lubuk Jambi yang berada di Desa Sungai Besar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
tidak hanya berjanji untuk memimpin orang lain
Banyak orang kata kalau dia pandir bin bengak bin bahlul. Tapi dia tak peduli..
Namun ada kisah yang lebih pandir lagi yang pada saat sekarang menjadi tontonan yang menyesakkan di negeri kita. Tak perlu kami sebutkanpun engku dan encik sudah tahu, mungkin menjadi bagian di dalam kisah tersebut.
Menjadi gunjingan dimanapun engku dan encik sempat
Berjanji takkan lagi percaya kepada para keparat
Namun apa hendak dikata
Engku dan encik sangatlah mudah lupa
Atau sengaja untuk lupa
Dari cerdik menjadi pandir tak disangka
Mudah termakan janji buta
Walau tahu akan dilupa
Oleh mereka yang takkan pernah suka
Kepada engku-encik rakyat jelata
Jangan pula engku dan encik meminta-minta
Akan janji yang pernah engku dan encik suka
Sebab kita semua tahu itulah hanya penghias rupa
Atas nama keluarga, kampung, dan bahkan negeri engku dan encik membela mereka
Padahal kita semua tahu mereka takkan pernah suka
Yang mereka suka hanyalah menikmati dunia saja
Untuk diri, keluarga, kerabat, kelompok, dan kepentingan saja
Kekuatan terbesar ada pada rakyat duhai engku dan encik sekalian. Apabila engku dan encik masih memilih salah seorang dari mereka maka itu sama saja membuka peluang untuk kembali berbuat durjana. Namun apabila tidak – apabila angka Golput mencapai di atas 50% – maka mereka akan kehilangan kekuatan mereka. Sistem (demokrasi) yang selama ini dibanggakan akan roboh. Sebab kita tahu, sistem serupa (demokrasi) itu justeru semakin memperbanyak perilaku korupsi di negeri kita ini.
Pada saat sekarang ini mereka sedang cemas bukan kepalang. Tengok saja iklan-iklan mereka “Jangan Golput”. Mereka berselimutkan kata-kata manis dengan dalih “demokrasi”. Padahal sesungguhnya hati mereka sedang kecut bukan kepalang.
“Banyak golput, tak jadi awak menjabat..”
Bagaimana engku dan encik sekalian
Langganan:
Postingan (Atom)