Blog Ini Merupakan Kumpulan Berita Media baik online dan Cetak yang Meliput Konflik Pertanahan Daerah Riau Khususnya
Minggu, 06 Januari 2013
"Riau kehilangan hutan alam hingga 0,5 juta hektare dengan deforestasi rata-rata sebesar 188 ribu hektar pertahun."
Sabtu, 29 Desember 2012
VHRmedia, Jakarta - Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) menuding korporasi hutan tanaman industri melakukan kejahatan luar biasa di Riau.
Tudingan itu disampaikan Jikalahari pada catatan akhir tahun 2012 bertajuk "Presiden SBY, Menhut RI dan Penegak Hukum RI Tidak Tuntas Memerangi Praktek Extra Ordinary Crime sektor Kehutanandi Riau."
“Mengapa korporasi sengaja melakukan praktek tersebut? Hasil kajian kita menunjukkan karena keuntungan luar biasa besar yakni Rp 1.994 triliun (SP3 Illog Riau tahun 2008) dan Rp 3 Triliun (korupsi kehutanan), ” kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari, di Jakarta, Jumat (28/12).
Jikalahari menyebut selama tiga tahun terakhir, Riau kehilangan hutan alam hingga 0,5 juta hektare dengan deforestasi rata-rata sebesar 188 ribu hektar pertahun. Saat ini hutan alam Riau tinggal tersisa dua juta hektar atau 22,5 persen dari luas daratan. Laju deforestasi dalam periode itu lebih besar dibanding deforestasi tahun 2005-2007 yang hanya 160 ribu hektar pertahun. “Deforestasi meningkat tajam meskipun ada kebijakan moratorium,” kata Muslim.
Eksploitasi hutan alam itu, kata Muslim, digunakan untuk memasok bahan baku industri pulp and paper khususnya Asian Pulp and Paper Co Ltd (APP) dan Asia Pacific Resources International Limited atau APRIL.
Menurut Muslim, seharusnya dengan komitmen SBY yang digembar-gemborkan ke manca negara untuk mengurangi emisi CO2 deforestasi dan degradasi hutan harus menjadi perhatian utamanya. Namun, fakta menunjukkan hal berbeda. Hutan Riau kini di tubir kerusakan parah. “Penghancur hutan alam terbesar di Riau adalah korporasi atau perusahaan sektor HTI,” kata Muslim.
Dia menyebut, pembangunan HTI di Riau tak mengindahkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan tak menjalankan praktek bisnis yang sesuai standar HAM dan kerap kali berkonflik dengan warga.
Parahnya lagi, kata Muslim, korporasi HTI dibiarkan merusak citra hukum Indonesia dengan serangkaian kejahatan sistematis, mulai dari sekadar pelanggaran administratiif, kejahatan kehutanan, kejahatan korupsi hingga dugaan kejahatan pencucian uang.“Praktek pembiaran ini terjadi sejak tahun 2008 hingga menjelang tutup akhir tahun 2012," kata Muslim.(E2)
Teguh Nugroho
Sumber:http://www.vhrmedia.com/new/berita_detail.php?id=714