Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Sabtu, 22 Maret 2014

Amuk massa nyaris terjadi antara warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan dan PT Nusawana Raya.

INILAH.COM, Langgam - Amuk massa nyaris terjadi antara warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan dan PT Nusawana Raya.

Peristiwa itu merupakan puncak perselisihan sengketa lahan yang tak kunjung usai antara warga dan perusahaan pengelola HTI tersebut.
Peristiwa itu terjadi akhir pekan kemarin, tepatnya Jumat (18/11). Pada hari itu, suasana di lapangan tampak memanas. Masyarakat di lokasi sempat membawa sejumlah senjata tajam dan kayu. Tujuannya, mereka minta pihak perusahaan menghentikan pekerjaan mereka di lahan yang lagi disengketakan.

Ketua DPRD Pelalawan, H Zakri, menegaskan, akan menetapkan status quo pada lahan yang disengketakan warga Desa Segati, Langgam, Pelalawan dan PT Nusawana Raya. Ketika dihubungi terpisah,
Zakri mengatakan, dia sudah mengetahui kasus tersebut, dan dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan terkait. ''Jika perusahaan tak menunjukkan itikad baik, kita akan tetap status quo pada lahan itu hingga persoalannya selesai,'' tegas Zakri.
Sofyan, Kepala Desa Segati Kecamatan Langgam membenarkan amuk massa itu nyaris terjadi. Namun aksi itu sempat dia redam bersama Kapolsubsektor Kecamatan Langgam. Dia juga memerintahkan, agar pekerjaan penggerapan lahan tidak diteruskan sebelum ada penyelesaian kedua belah pihak.
"Benar pak. ,Saat itu hampir terjadi amuk atau bentrokan antara security dengan masyarakat. Untungnya sebelum aksi itu terjadi, saya langsung jemput Kapolsek Langgam, dan saya bawa ke lokasi. Di lokasi kami langsung minta warga menahan emosi dan minta pihak perusahaan menghentikan pekerjaan mereka. Akhirnya PT Nusawana Raya langsung mengindahkan permintaan aparat kepolisian dan kepala desa dengan tidak melanjutkan pekerjaan lahan yang disengketakan," tutur Kepala Desa Segati Sofyan kepada Haluan Riau, Minggu (20/11).
Sofyan mengatakan, konflik lahan itu dipicu perselisihan lahan HTI dari pihak PT Nusawana Raya (PT NR) yang sebelumnya dikelola PT Siak Raya Timber, namun karena sudah terlalu lama dan lebih lima tahun lahan itu tidak dikelola PT Riak Raya Timber, maka lahan tersebut dikelola masyarakat desa setempat dan dijadikan perkebunan.
"Setelah dikelola masyarakat, dan saat ini sebahagian lahan yang ditanami sawit itu sudah mau menghasilkan, tiba-tiba lahan itu diklaim milik PT Nusawana Raya. Perusahaan ini mengaku mereka memiliki peralihan izin pemanfaatan lahan eks PT Siak Raya Timber. Karena itu, kebun warga yang sudah jadi akan mereka gusur. Hal inilah yang membuat masyarakat geram dan marah," ungkap Sofyan. Anehnya lagi, imbuh Sofyan, ketika perusahaan diminta menunjukan izin, pihak perusahaan tidak mau menunjukan izin yang dimaksud.
"Katanya, lahan yang disengkatan sekitar 1.500 hektar itu milik PT Nusawana Raya, peralihan dari PT Siak Raya Timber, itukan pengakuan dari pihak perusahaan, baiklah, memang benar kami tak mempermasalahkan. Tapi, ketika kami tanyakan kelau memang itu benar, kami minta dari pihak perusahaan menunjukan izin tersebut. Ternyata mereka tidak mau menunjukan izin itu, makanya masyarakat menjadi geram, karena mereka menilai perusahaan bisa saja meng akal-akali masyarakat," tutur Sofyan lagi.
Kades merasa yakin kalau lahan yang disengkatan tersebut sudah menjadi hak masyarakat. Pasalnya, izin Menhut untuk lahan tersebut sudah habis masa. Sebab, sejak PT Siak Raya Timber mengelolah lahan sampai sekarang jaraknya sudah mencapai 20 tahun lebih.
"Aku yakin sudah habis izin yang diberikan, soalnya sudah 20 tahun lebih, terlebih lagi lahan Siak raya Timber itu lokasinya saat ini berada di kawasan pemukiman penduduk dan memang harus diincluve untuk pengembangan desa," ungkap Kades.
Terpisah, Ketua DPRD Pelalawan H Zakri, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kasus tersebut, dan kini kalangan dewan berupaya menyelesaikan. "Kita sudah menerima laporan masyarakat terkait kasus lahan itu, dan itu benar, lahan yang disengketakan masyarakat memang sebelumnya dikelola PT Siak Raya Timber, namun kenapa bisa beralih ke PT Nusawana Raya, saya juga tak tahu. Sebab, lahan itu sudah dikelola PT Siak Raya Timber sekitar 20 tahun lebih. Dan saya rasa izin yang diberikan sudah habis sebab yang menerbitkan izin itu dulu Kabupaten Kampar, sebelum pemekaran. Jadi wajar, kalau masyarakat mengelolanya, karena memang sebelumnya lahan itu sudah tidak diusahakan lagi dan ditinggalkan PT Siak Raya Timber," tutur Zakri.
Jadi, imbuh Zakri, menanggapi kasus itu, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan dan masyarakat untuk segera diselesaikan. ,Dan kalau pihak perusahaan tidak ada itikad baik menunjukan perizinannya, maka DPRD Pelalawan akan melakukan tindakan dengan menetapkan lahan tersebut status quo sampai permasalahan selesai, ungkapnya.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo melalui Wakapolres Pelalawan Kompol Jon Weli mengatakan, aksi bentrok memang antara massa dan perusahaan memang hampir terjadi di lokasi lahan yang disengketakan, namun aksi tersebut bisa dihalangi, kendati suasana sempat memanas. [mor]

Sumber: INILAH.COM

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah