10 September 2013
WE.CO.ID - Perusahaan PT Mulia Agro Lestari (MAL) merambah hutan lindung dengan mengalih fungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah desa Pauhranap dan Pesajian Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
"Dalam waktu dekat permasalahan ini dibawa ketingkat Muspida Inhu, guna menindaklanjuti surat No.169/ADM.PUM/100/2011 yang dilayangkan tertanggal 19 Oktober 2011," kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu Suseno Adji di Rengat, Selasa (10/9/2013).
Sebagaimana diketahui hingga kini pihak PT. Mulia Agro Lestari masih terus melanjutkan aktifitasnya meski sudah diberi surat peringatan agar menghentikan aktifitas perambahan tersebut. Ia mengatakan, Dinas Kehutanan Indragiri Hulu kembali menyurati PT MAL agar aktifitas kegiatan mereka segera dihentikan.
Dia menambahkan alasan hingga di bawa ketingkat Muspida Inhu tersebut karena masalah keamanan dan anggaran, sehingga ke depan persoalan ini dapat diselesaikan. Menurut dia pengolahan lahan yang dilakukan PT.MAL itu, masih dalam kawasan hutan lindung dan pihaknya sudah melaporkan kepada Menteri Kehutanan. Pihak Departemen Kehutanan kata dia sangat mendukung untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (Ant) Redaksi
Sumber:
wartaekonomi.co.id
WE.CO.ID - Perusahaan PT Mulia Agro Lestari (MAL) merambah hutan lindung dengan mengalih fungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah desa Pauhranap dan Pesajian Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
"Dalam waktu dekat permasalahan ini dibawa ketingkat Muspida Inhu, guna menindaklanjuti surat No.169/ADM.PUM/100/2011 yang dilayangkan tertanggal 19 Oktober 2011," kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu Suseno Adji di Rengat, Selasa (10/9/2013).
Sebagaimana diketahui hingga kini pihak PT. Mulia Agro Lestari masih terus melanjutkan aktifitasnya meski sudah diberi surat peringatan agar menghentikan aktifitas perambahan tersebut. Ia mengatakan, Dinas Kehutanan Indragiri Hulu kembali menyurati PT MAL agar aktifitas kegiatan mereka segera dihentikan.
Dia menambahkan alasan hingga di bawa ketingkat Muspida Inhu tersebut karena masalah keamanan dan anggaran, sehingga ke depan persoalan ini dapat diselesaikan. Menurut dia pengolahan lahan yang dilakukan PT.MAL itu, masih dalam kawasan hutan lindung dan pihaknya sudah melaporkan kepada Menteri Kehutanan. Pihak Departemen Kehutanan kata dia sangat mendukung untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (Ant) Redaksi
Sumber:
wartaekonomi.co.id