Kamis, 14 November 2013
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polres Indragiri Hulu (Polres) masih memburu beberapa oknum warga yang diduga menjadi pelaku perusakan sekaligus provokator pada aksi bentrok antara warga dengan karyawan PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) beberapa waktu lalu. Sampai saat ini personil dari Polres Inhu dan Brimob Polda Riau masih berada di areal PT TPP untuk melakukan pengamanan, sampai keadaan benar-benar kondusif.
Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto mengungkapkan, oknum warga yang diburu tersebut sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencaria orang (DPO). Mereka diyakini terlibat dalam aksi perusakan beberapa aset milik PT TPP, serta bertindak sebagai provokator hingga menimbulkan bentrok fisik. "Jumlahnya banyak dan saat ini masih terus kita lakukan pengejaran. Sebab mereka diketahui sudah tidak ada di rumahnya," jelasnya, Rabu (13/11).
Dijelaskan Kapolres, sampai saat ini Polres Inhu masih menetapkan delapan tersangka pelaku perusakan terhadap perumahan karyawan dan kendaraan milik PT TPP pada peristiwa bentrok yang terjadi Senin (4/11). Tersangka tersebut berasal dari oknum warga. "Jumlah tersangka tentu akan bertambah, jika para DPO ini tertangkap," ujar Kapolres.
Sedangkan terkait dengan pengamanan yang dilakukan personil Polres Inhu dan Brimob Polda Riau di areal PT TPP, Kapolres menegaskan pihaknya masih tetap melakukan pengamanan sampai para DPO tersebut tertangkap dan keadaan benar-benar kondusif. "Kita tangkap dulu DPO ini dan jika keadaan sudah benar-benar kondusif baru kita tarik personil yang ada di PT TPP. Sebab kita khawatir kalau tidak kita lakukan pengamanan akan terjadi lagi aksi yang merugikan semua pihak," tegasnya.
Seperti diketahui, bentrok antara warga dan karyawan PT TPP terjadi pada Senin (4/11) lalu hingga menyebabkan sejumlah kendaraan roda empat dan perumahan karyawan PT TPP mengalami rusak berat. Bentrok ini dipicu adaya aksi tuntutan atas areal milik PT TPP yang dilakukan oleh warga Desa Jatirejo dan Sungai Air Putih. Tuntutan warga ini disebabkan karena HGU milik PT TPP sudah berakhir pada Desember 2012 lalu dan izin perpanjangan sempat terlambat dikeluarkan BPN RI. (kor1/TRIBUN PEKANBARU CETAK )
Sumber:pekanbaru.tribunnews.com
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polres Indragiri Hulu (Polres) masih memburu beberapa oknum warga yang diduga menjadi pelaku perusakan sekaligus provokator pada aksi bentrok antara warga dengan karyawan PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) beberapa waktu lalu. Sampai saat ini personil dari Polres Inhu dan Brimob Polda Riau masih berada di areal PT TPP untuk melakukan pengamanan, sampai keadaan benar-benar kondusif.
Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto mengungkapkan, oknum warga yang diburu tersebut sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencaria orang (DPO). Mereka diyakini terlibat dalam aksi perusakan beberapa aset milik PT TPP, serta bertindak sebagai provokator hingga menimbulkan bentrok fisik. "Jumlahnya banyak dan saat ini masih terus kita lakukan pengejaran. Sebab mereka diketahui sudah tidak ada di rumahnya," jelasnya, Rabu (13/11).
Dijelaskan Kapolres, sampai saat ini Polres Inhu masih menetapkan delapan tersangka pelaku perusakan terhadap perumahan karyawan dan kendaraan milik PT TPP pada peristiwa bentrok yang terjadi Senin (4/11). Tersangka tersebut berasal dari oknum warga. "Jumlah tersangka tentu akan bertambah, jika para DPO ini tertangkap," ujar Kapolres.
Sedangkan terkait dengan pengamanan yang dilakukan personil Polres Inhu dan Brimob Polda Riau di areal PT TPP, Kapolres menegaskan pihaknya masih tetap melakukan pengamanan sampai para DPO tersebut tertangkap dan keadaan benar-benar kondusif. "Kita tangkap dulu DPO ini dan jika keadaan sudah benar-benar kondusif baru kita tarik personil yang ada di PT TPP. Sebab kita khawatir kalau tidak kita lakukan pengamanan akan terjadi lagi aksi yang merugikan semua pihak," tegasnya.
Seperti diketahui, bentrok antara warga dan karyawan PT TPP terjadi pada Senin (4/11) lalu hingga menyebabkan sejumlah kendaraan roda empat dan perumahan karyawan PT TPP mengalami rusak berat. Bentrok ini dipicu adaya aksi tuntutan atas areal milik PT TPP yang dilakukan oleh warga Desa Jatirejo dan Sungai Air Putih. Tuntutan warga ini disebabkan karena HGU milik PT TPP sudah berakhir pada Desember 2012 lalu dan izin perpanjangan sempat terlambat dikeluarkan BPN RI. (kor1/TRIBUN PEKANBARU CETAK )
Sumber:pekanbaru.tribunnews.com