formatnews, Rengat (12/10): Kericuhan soal memperebutkan
lahan perkebunan diatas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tunggal Perkasa
Plantation (TPP) diwilayah tiga kecamatan (Pasir Penyu, Lirik dan Sei
Lala) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berakhir sudah.
HGU perkebunan seluas 10.201 hektar milik perusahaan TPP sempat berkahir tahun 2012 lalu. Lantas warga yang tergabung dalam Koperasi Citera Usaha Mandiri (KCUM) menyatakan lahan seluas 2.500 hektar di dalam areal HGU perusahaan adalah milik warga yang mengundang kericuhan dan berakhir kerugian dikedua belah pihak.
Warga tergabung dalam KCUM berpendapat lahan itu milik warga, dan menuntut perusahaan melepas lahan itu yang sudah ditanamai kebun sawit. Bahkan perjuanagn warga juga telah mematok areal lahan 2500 hektar dan melarang perusahaan untuk melakukan panen buah sawit selama tiga bulan.
"Kini semua sudah jelas, lahan yang diperebutkan warga KCUM terjawab sudah, dan kami bisa memulai kerja seperti biasa," kata Sukmayanto, CDO/Humas PT TPP disela-sela acara penyambutan Idul Adha, saat TPP melakukan penyerahan 59 ekor sapi dihalaman Gedung Balai Adat LAM di Air Molek, Inhu, Sabtu (12/10).
Sukmayanto pun lantas menunjukkan berkas SK perpanjangan HGU diluasan kebun PT TPP 10.201 hektar itu yang diterbitkan BPN RI 208 No 5286/II/2013 dan 367 No 9629/2013, tertanggal 01 ktober 2013.
"Kalau iingin mencatatnya silahkan, tapi tidak untuk di fhoto copy," kata Sukmayanto.
Dalam acara penyerahan 59 ekor sapi tadi, H Makzud salah satu tokoh masyarakat Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu saat berdiri diatas forum tak tahan mengungkapkan rasa gembiranya yang bercampur sedih berlinangkan air mata.
Dia berucap rasa syukurnya dimana akhirnya izin HGU PT TPP diperpanjang kembali oleh BPN RI.
Usai acara penyerahan 59 ekor sapi ini, Sumarno, ADM PT TPP ditanya soal kebenaran perpanjangan izin HGU TPP ini membenarkannya. "Aktivitas perusahaan bisa normal kembali, setelah kami benar-benar mendapatkan kepastian soal perpanjangan izin HGU itu," ucapnya.
Menyinggung soal tuntutan warga yang tergabung dalam KCUM yang telah menghentikan aktivitas pabrik PKS TPP, Sumarno dengan tegas menyarahkan sepenuhnya pada aparat hukum.
"Pabrik kami terhenti sejak tanggal 19 September 2013. dan pemasaran juga terhenti sejak 30 Juli 2013. "Kami telah mengalami kerugian selama kurun waktu tiga bulan terakhir sebesar Rp45 miliar, masalah ada seluas 9.600 hektar kebun kami tidak bisa dipanen," jelasnya.
Dia juga membeberkan, kalau selama ini 2000 karyawan ditambah Karyawan BHL mendapat premi diluar gaji pokok, sejak bulan September 2013 lalu mereka hanya tinggal menerima gaji pokok saja, sebutnya.
Sumarno bilang akibat adanya penjarahan dilahan kebun sawit milik TPP ini pohon )tanaman) sawit banyak yang mengalami kerusakan, "untuk melakukan perbaikan dan perawatan kebun itu setidaknya diperlukan waktu selama dua tahun," katanya yang terlihat sedikit kesal. (dar)
Sumber: formatnews.com
HGU perkebunan seluas 10.201 hektar milik perusahaan TPP sempat berkahir tahun 2012 lalu. Lantas warga yang tergabung dalam Koperasi Citera Usaha Mandiri (KCUM) menyatakan lahan seluas 2.500 hektar di dalam areal HGU perusahaan adalah milik warga yang mengundang kericuhan dan berakhir kerugian dikedua belah pihak.
Warga tergabung dalam KCUM berpendapat lahan itu milik warga, dan menuntut perusahaan melepas lahan itu yang sudah ditanamai kebun sawit. Bahkan perjuanagn warga juga telah mematok areal lahan 2500 hektar dan melarang perusahaan untuk melakukan panen buah sawit selama tiga bulan.
"Kini semua sudah jelas, lahan yang diperebutkan warga KCUM terjawab sudah, dan kami bisa memulai kerja seperti biasa," kata Sukmayanto, CDO/Humas PT TPP disela-sela acara penyambutan Idul Adha, saat TPP melakukan penyerahan 59 ekor sapi dihalaman Gedung Balai Adat LAM di Air Molek, Inhu, Sabtu (12/10).
Sukmayanto pun lantas menunjukkan berkas SK perpanjangan HGU diluasan kebun PT TPP 10.201 hektar itu yang diterbitkan BPN RI 208 No 5286/II/2013 dan 367 No 9629/2013, tertanggal 01 ktober 2013.
"Kalau iingin mencatatnya silahkan, tapi tidak untuk di fhoto copy," kata Sukmayanto.
Dalam acara penyerahan 59 ekor sapi tadi, H Makzud salah satu tokoh masyarakat Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu saat berdiri diatas forum tak tahan mengungkapkan rasa gembiranya yang bercampur sedih berlinangkan air mata.
Dia berucap rasa syukurnya dimana akhirnya izin HGU PT TPP diperpanjang kembali oleh BPN RI.
Usai acara penyerahan 59 ekor sapi ini, Sumarno, ADM PT TPP ditanya soal kebenaran perpanjangan izin HGU TPP ini membenarkannya. "Aktivitas perusahaan bisa normal kembali, setelah kami benar-benar mendapatkan kepastian soal perpanjangan izin HGU itu," ucapnya.
Menyinggung soal tuntutan warga yang tergabung dalam KCUM yang telah menghentikan aktivitas pabrik PKS TPP, Sumarno dengan tegas menyarahkan sepenuhnya pada aparat hukum.
"Pabrik kami terhenti sejak tanggal 19 September 2013. dan pemasaran juga terhenti sejak 30 Juli 2013. "Kami telah mengalami kerugian selama kurun waktu tiga bulan terakhir sebesar Rp45 miliar, masalah ada seluas 9.600 hektar kebun kami tidak bisa dipanen," jelasnya.
Dia juga membeberkan, kalau selama ini 2000 karyawan ditambah Karyawan BHL mendapat premi diluar gaji pokok, sejak bulan September 2013 lalu mereka hanya tinggal menerima gaji pokok saja, sebutnya.
Sumarno bilang akibat adanya penjarahan dilahan kebun sawit milik TPP ini pohon )tanaman) sawit banyak yang mengalami kerusakan, "untuk melakukan perbaikan dan perawatan kebun itu setidaknya diperlukan waktu selama dua tahun," katanya yang terlihat sedikit kesal. (dar)
Sumber: formatnews.com