JAKARTA (detakriau.com) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) La
Ode Ida menyatakan konflik pertanahan yang terjadi di Propinsi Riau,
khususnya di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau berpotensi menjadi bom
waktu.
Hal yang sama juga terjadi didaerah kaya lainya seperti di Sulawesi Tenggara dimana perusahaan milik BUMN menguasai lahan tanah rakyat yang sampai kini belum selesai urusannya, kata La Ode Ida di Jakarta (6/6) saat menerima delegasi dari lima desa yang berasal dari Propinsi Riau, Sekjen Depdagri dan PT Arara Abadi.
Sebelumnya masyarakat dari lima desa asal Kabupaten Bengkalis,Riau, melaporkan kepada DPD terkait konflik pertanahan dengan PT Arara Abadi, anak perusahaan pabrik bubur kertas PT Indah Kiat.
Juru bicara dari lima desa mengaku sangat kecewa datang jauh-jauh dari Riau, tidak bisa bertemu dengan Menteri Kahutanan Zulkifli Hasan yang mengeluarkan izin kehutanan kepada PT Arara Abadi. Kesimpulan yang dibuat DPD juga tidak memuaskan mereka karena masih menunggu sampai penyelesaian tata batas.
Ini kan sudah pernah diputuskan pada rapat tingkat desa, ungkap Basri S Kepala Desa Serai Timur. Saat ditanyakan kelengkapan izin lingkungan yang dimiliki PT Arara Abadi. Kata Ismail Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, tidak tau jika izin usaha kehutanan harus dilengkapi dengan Izin Lingkungan, sebab perusahaan telah memiliki Amdal sebelumnya, ujarnya.
PT Arara Abadi mengantongi izin dari Dephut sejak tahuan 1996 dengan pengusaan lahan seluas kurang lebih 299.975 hektar yang terletak meliputi di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kampar. (Erwin Kurai)
Sumber :http://www.detakriau.com/read-2565-rebutan-tanah-arara-abadi-seluas-299975--hektar-bom-waktu-konflik-agraria-riau.html
Hal yang sama juga terjadi didaerah kaya lainya seperti di Sulawesi Tenggara dimana perusahaan milik BUMN menguasai lahan tanah rakyat yang sampai kini belum selesai urusannya, kata La Ode Ida di Jakarta (6/6) saat menerima delegasi dari lima desa yang berasal dari Propinsi Riau, Sekjen Depdagri dan PT Arara Abadi.
Sebelumnya masyarakat dari lima desa asal Kabupaten Bengkalis,Riau, melaporkan kepada DPD terkait konflik pertanahan dengan PT Arara Abadi, anak perusahaan pabrik bubur kertas PT Indah Kiat.
Juru bicara dari lima desa mengaku sangat kecewa datang jauh-jauh dari Riau, tidak bisa bertemu dengan Menteri Kahutanan Zulkifli Hasan yang mengeluarkan izin kehutanan kepada PT Arara Abadi. Kesimpulan yang dibuat DPD juga tidak memuaskan mereka karena masih menunggu sampai penyelesaian tata batas.
Ini kan sudah pernah diputuskan pada rapat tingkat desa, ungkap Basri S Kepala Desa Serai Timur. Saat ditanyakan kelengkapan izin lingkungan yang dimiliki PT Arara Abadi. Kata Ismail Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, tidak tau jika izin usaha kehutanan harus dilengkapi dengan Izin Lingkungan, sebab perusahaan telah memiliki Amdal sebelumnya, ujarnya.
PT Arara Abadi mengantongi izin dari Dephut sejak tahuan 1996 dengan pengusaan lahan seluas kurang lebih 299.975 hektar yang terletak meliputi di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kampar. (Erwin Kurai)
Sumber :http://www.detakriau.com/read-2565-rebutan-tanah-arara-abadi-seluas-299975--hektar-bom-waktu-konflik-agraria-riau.html