Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Minggu, 30 Maret 2014

Pemkab Kepulauan Meranti Bentuk Tim Penyelesaian Tapal Batas Desa Bagan Melibur


Sabtu, 29 Maret 2014


SELATPANJANG, RIAUAKSI.com-Persoalan klaim lahan oleh warga Desa Bagan Melibur di area konsesi PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) disepakati untuk diselesaikan dengan membentuk tim tersendiri yang terdiri dari berbagai pihak lintas instansi independen.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dari pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (28/3), di Kantor Bupati, Selat Panjang.


Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Pemkab Kepulauan Meranti, Nuriman, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH M.Si, Kepala Dinas Kehutanan, Makmun Murod, Stakeholder Relations (SHR) Manager RAPP, Wan Mohd Jakh Anza, Estate Manager RAPP di Pulau Padang, Marzum, Kepala Desa Lukit, Edi Gunawan, Kepala Desa Bagan Melibur, Bukhari, beserta sejumlah pihak dari Pemkab Kepulauan Meranti, perusahaan dan masyarakat.
Asisten I Pemkab, Nuriman mengatakan tim tersebut akan turun ke lapangan guna menyesuaikan peta yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di dalam SK.180/Menhut-II/2013 dengan peta masyarakat yang dikeluarkan Bupati Bengkalis.

"Kita sepakat membentuk tim dalam penyelesaian ini. Nantinya tim akan turun ke lapangan dalam menentukan mana batas Desa Bagan Melibur yang memang belum jelas. Kades juga harus bisa menunjukkan batas-batas dengan desa lain, dan perusahaan," kata Nuriman.
Kadishut, Mamun Murod menegaskan dengan dikeluarkannya Desa Bagan Melibur, walaupun menggunakan peta dari zaman Bupati Bengkalis namun status kawasan hutannya tetap tidak akan berubah.

"Kita tidak ingin masyarakat kita terjebak oleh hal-hal yang keliru. Berkali-kali dijelaskan, kawasan yang dikeluarkan Bagan Melibur, adalah kawasan hutan. Jika kawasan itu digarap, maka akan berhadapan dengan hukum," tegas Murod.
Solusi yang ditawarkan, ditambahkan Murod, adalah mencari mekanisme yang tepat, dan memperjelas tapal batas desa untuk diukur ulang.

SHR Manager RAPP untuk Kepulauan Meranti, Wan Mohd Jakh menegaskan pihaknya tidak dapat menghentikan operasional begitu saja tanpa ada persetujuan dari pemerintah. Sebab, kata Wan Jakh, selama ini RAPP beroperasi sesuai dengan aturan berlaku dan diberikan target pengerjaan berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kemenhut selaku pemerintah, yang sudah direvisi menjadi SK No. 180 tahun 2013 tersebut.

"Saya hanya menegaskan kalau operasional RAPP tidak melanggar hukum di lapangan, dan beroperasi di area konsesi yang diijinkan pemerintah. Kita tidak bisa menghentikan operasional tanpa ada dasar yang jelas karena itu adalah kewenangan pemerintah dalam hal ini Kemenhut," ungkapnya.
Kepala Desa Lukit, Edi Gunawan mengungkapkan pihaknya masih memegang peta wilayah Desa Lukit yang asli tahun 1980. Dalam peta tersebut secara jelas digambarkan bahwa kawasan hutan tersebut berada di dalam wilayah Desa Lukit, sebelum adanya pemekaran Desa, dari Kelurahan Belitung menjadi Bagan Melibur dan kemudian dimekarkan lagi menjadi Desa Mayangsari.
Sementara itu, Kepala Desa Bagan Melibur, Bukhari, mengklaim bahwa area yang sedang dibangun kanal itu merupakan wilayah Desanya, sesuai dengan peta yang dikeluarkan Bupati Bengkalis.
"Kami melihat peta dari Kementerian itu, tapi kami tidak setuju, karena di area itu sudah ada tanaman," kata Bukhari.

Ketika ditanyakan Asisten I Pemkab, Nuriman, terkait status lahan tersebut apakah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), Kades Bukhari mengaku tidak mengetahuinya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH M.Si menghimbau agar semua pihak saling menjaga ketertiban dalam mencari jalan keluar terbaik dari persoalan ini. Kapolres juga mengingatkan bahwa Kepala Desa tidak lagi bisa menerbitkan SKT dan pihak Kepolisian juga tengah menyelidiki sejumlah kasus terkait penerbitan SKT oleh Kepala Desa.
Sebelum pertemuan ditutup, tim yang terdiri dari Pemkab Meranti, Bagian Tata Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres, dan instansi terkait lainnya, akan menggelar rapat kembali pada Selasa (1/4/2014) mendatang guna memverifikasi tapal batas desa tersebut sebelum turun ke lapangan. (R4/Rls)

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah