Kamis, 26 September 2013 17:30 WIB
Penulis: Jefri RENGAT, Sepertinya konflik antara perusahaan dengan masyarakat disekitarnya di Provinsi Riau tidak ada habisnya, seperti halnya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sedikitnya ada lima perusahaan yang saat ini sedang mengalami konflik dengan masyarakat di sekitar perusahaan tersebut, baik itu konflik karena penyerobotan lahan, tuntutan pola KKPA atau Plasma ataupun terkait persoalan CSR. Akibat konflik yang berkepanjangan tersebut, mengundang perhatian banyak pihak, seperti halnya Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Saat ini Komnas HAM RI sedang melirik atau mengincar lima perusahaan perkebunan di Kabupaten Inhu yang terlibat konflik sosial dengan masyarakat, terutama konflik sengketa lahan. Ketua LSM MPR Ber-Nas Hatta Munir kepada wartawan mengatakan, terkait beberapa konflik antara masyarakat dengan pihak perusahan, terutama akibat lahan, rencananya tim Komnas HAM akan turun ke kabupaten Inhu pada tanggal 7 Oktober mendatang, ujarnya. “berdasarkan hasil konfirmasi tindak lanjut laporan LSM MPR Ber-Nas Inhu tentang konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat desa di Inhu, tim Komnas HAM RI akan turun ke Inhu untuk mengecek lansung laporan yang kita masukan tersebut", sebut Hatta Munir Kamis (26/9/2013).
Dikatakanhya, Lima perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat tersebut yaitu, PT Palma Satu (Group PT.Duta Palma Nusantara) dengan warga Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Konflik tersebut disebabkan adanya sengketa batas wilayah antara Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir. Selanjutnya, PT Panca Agro Lestari (Group PT.Duta Palma Nusantara) dengan masyarakat Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, PT.Regunas Agri Utama (Group PT.Asian Agri) dengan masyarakat 5 Desa di Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Rakit Kulim. PT Tunggal Perkasa Plantations (PT Astra Agro Lestari Tbk) dengan masyarakat Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Sungai Lala dan Kecamatan Lirik. PT.Sawit Bertuah Lestari (SBL) dengan masyarakat Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku dan masyarakat Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, bebernya.
Dijelaskan mantan Anggota DPRD Inhu itu, sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan ini beberapa waktu lalu telah menelan dua korban jiwa, seperti peristiwa pembunuhan dua orang pekerja PT Palma Satu Andi Tattak dan Andi Rusli yang terjadi Sabtu (6/4/2013) lalu dan satu orang warga desa Pancur Zakaria (40). Maka dari itu, saat ini Komnas HAM sedang melirik prersoalan tersebut, karena kasus tersebut diduga dipicu oleh Peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun 2005, dan penerbitan izin lokasi PT Palma Satu oleh Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2010, serta penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan oleh Pemerintah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai tahun 2011 hingga tahun 2012 kemaren. Selain itu, kasus sengketa lahan antara masyarakat lima desa di Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Rakit Kulim dengan PT Rigunas Agri Utama (Asian Agri) juga menjadi perhatian Komnas HAM RI. Dalam kasus ini, PT Rigunas Agri Utama tidak merealisasikan tuntutan warga atas lahan plasma dalam program Trans PIR seluas 1402 hektar. Sengketa lahan ini terjadi sejak tahun 1996 dan hingga saat ini belum diselesaikan Pemkab Inhu.
Tidak hanya itu, PT. Tunggal Perkasa Plantations juga dilaporkan oleh LSM MPR Ber-Nas, sebab tuntutan masyarakat terhadap lahan atau areal kebun exs hak Guna Usaha (HGU) ke PT. TPP terhadap lahan plasma sebanyak 20 persen dari luasan HGU perusahaan tersebut belum kunjung terealisasi. Serta kasus sengketa lahan antara warga desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal dengan PT Panca Agro Lestari dan sengeketa lahan antara warga desa Sungai Raya dengan desa Pulau Gelang yang diakibatkan keberadaan PT Sawit Bertuah Lestari, pungkas Hatta tegas. (Jef). -
Sumber:goriau.com
Penulis: Jefri RENGAT, Sepertinya konflik antara perusahaan dengan masyarakat disekitarnya di Provinsi Riau tidak ada habisnya, seperti halnya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sedikitnya ada lima perusahaan yang saat ini sedang mengalami konflik dengan masyarakat di sekitar perusahaan tersebut, baik itu konflik karena penyerobotan lahan, tuntutan pola KKPA atau Plasma ataupun terkait persoalan CSR. Akibat konflik yang berkepanjangan tersebut, mengundang perhatian banyak pihak, seperti halnya Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Saat ini Komnas HAM RI sedang melirik atau mengincar lima perusahaan perkebunan di Kabupaten Inhu yang terlibat konflik sosial dengan masyarakat, terutama konflik sengketa lahan. Ketua LSM MPR Ber-Nas Hatta Munir kepada wartawan mengatakan, terkait beberapa konflik antara masyarakat dengan pihak perusahan, terutama akibat lahan, rencananya tim Komnas HAM akan turun ke kabupaten Inhu pada tanggal 7 Oktober mendatang, ujarnya. “berdasarkan hasil konfirmasi tindak lanjut laporan LSM MPR Ber-Nas Inhu tentang konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat desa di Inhu, tim Komnas HAM RI akan turun ke Inhu untuk mengecek lansung laporan yang kita masukan tersebut", sebut Hatta Munir Kamis (26/9/2013).
Dikatakanhya, Lima perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat tersebut yaitu, PT Palma Satu (Group PT.Duta Palma Nusantara) dengan warga Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Konflik tersebut disebabkan adanya sengketa batas wilayah antara Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir. Selanjutnya, PT Panca Agro Lestari (Group PT.Duta Palma Nusantara) dengan masyarakat Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, PT.Regunas Agri Utama (Group PT.Asian Agri) dengan masyarakat 5 Desa di Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Rakit Kulim. PT Tunggal Perkasa Plantations (PT Astra Agro Lestari Tbk) dengan masyarakat Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Sungai Lala dan Kecamatan Lirik. PT.Sawit Bertuah Lestari (SBL) dengan masyarakat Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku dan masyarakat Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, bebernya.
Dijelaskan mantan Anggota DPRD Inhu itu, sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan ini beberapa waktu lalu telah menelan dua korban jiwa, seperti peristiwa pembunuhan dua orang pekerja PT Palma Satu Andi Tattak dan Andi Rusli yang terjadi Sabtu (6/4/2013) lalu dan satu orang warga desa Pancur Zakaria (40). Maka dari itu, saat ini Komnas HAM sedang melirik prersoalan tersebut, karena kasus tersebut diduga dipicu oleh Peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun 2005, dan penerbitan izin lokasi PT Palma Satu oleh Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2010, serta penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan oleh Pemerintah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai tahun 2011 hingga tahun 2012 kemaren. Selain itu, kasus sengketa lahan antara masyarakat lima desa di Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Rakit Kulim dengan PT Rigunas Agri Utama (Asian Agri) juga menjadi perhatian Komnas HAM RI. Dalam kasus ini, PT Rigunas Agri Utama tidak merealisasikan tuntutan warga atas lahan plasma dalam program Trans PIR seluas 1402 hektar. Sengketa lahan ini terjadi sejak tahun 1996 dan hingga saat ini belum diselesaikan Pemkab Inhu.
Tidak hanya itu, PT. Tunggal Perkasa Plantations juga dilaporkan oleh LSM MPR Ber-Nas, sebab tuntutan masyarakat terhadap lahan atau areal kebun exs hak Guna Usaha (HGU) ke PT. TPP terhadap lahan plasma sebanyak 20 persen dari luasan HGU perusahaan tersebut belum kunjung terealisasi. Serta kasus sengketa lahan antara warga desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal dengan PT Panca Agro Lestari dan sengeketa lahan antara warga desa Sungai Raya dengan desa Pulau Gelang yang diakibatkan keberadaan PT Sawit Bertuah Lestari, pungkas Hatta tegas. (Jef). -
Sumber:goriau.com