Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Rabu, 06 November 2013

Konflik Lahan Masyarakat Bangko, PT. Tunggal Mitra Plantation (PT. TMP)


delikriau, BAGANSIAPIAPI - Konflik agraria antara masyarakat desa Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dengan PT. Tunggal Mitra Plantation (PT. TMP) masih belum selesai juga. Lahan yang jadi permasalahan seluas 2.415 Ha terdiri dari 1.700 Ha merupakan kebun tanaman karet yang sudah berumur 2 hingga 3 tahun. Lalu, seluas 400 Ha berupa lahan sawah dan sisanya 315 Ha lahan kosong yang baru dibersihkan oleh masyarakat.

PT. TMP diduga telah menyerobot lahan masyarakat Bangko dengan menggunakan alat-alat berat yang dikawal sejumlah aparat keamanan. Padahal, tanah masyarakat telah memiliki legalitas dasar berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bangko kiri, Kepala Desa Bangko Kanan, Kepala Desa Bangko Pusaka dan Kepala Desa Bangko Jaya. Alat-alat berat itu meluluh lantakkan tanaman masyarakat, diganti dengan tanaman kelapa sawit.

Lokasi sengketa lahan tersebut dahulunya masuk wilayah Dusun Pematang Damar, Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Bengkalis. Permasalahan sengketa lahan ini bahkan telah menjadi isu nasional.

Sebenarnya, telah terjadi dialog dan upaya penyelesaian antara PT. TMP dengan masyarakat. Kesepatakatan pertama dibuat di kantor PT. TMP di Sentral Plaza lantai 20 Jakarta. Lantas, pertemuan kedua dilakukan di hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru. Dan, kesepakatan ketiga kalinya dibuat di Dumai, bertempat di Royal Hotel.
Meski kesepakatan telah dibuat beberapa kali, namun realisasinya belum berjalan sesuai harapan masyarakat. Sampai akhirnya masyarakat membuat pengaduan ke DPRD Rohil dan mendesak agar DPRD Rohil turun tangan ikut menyelesaikan konflik tersebut.

Atas dasar laporan masyarakat itu, Senin, 20/5 yang lalu, DPRD Rohil mengundang manajemen PT. TMP untuk dengar pendapat bersama masyarakat.  Namun, tepat di hari yang diagendakan itu, tak seorang pun dari pihak PT. TMP yang menunjukkan batang hidungnya alias mangkir.

Akibat ketidakhadiran pihak manajemen PT. TMP, Ketua Komisi I DPRD Rohil, Dedi Humadi bersama anggota komisi I lainnya sempat merasa dilecehkan. Meski demikian, Komisi I DPRD Rohil kemudian mengeluarkan surat undangan kedua kalinya kepada pihak PT. TMP agar hadir dalam rapat dengar pendapat kedua pada tanggal 28/5/2013 nanti.
Di tempat terpisah, Sutejo Suparto, Sekretaris Lembaga Pemantau Korupsi dan Penyelamat Harta Negara kepada delikriau menyatakan, ada dugaan kuat peta HGU yang dimiliki  oleh PT.TMP jauh berbeda dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Ia meminta  agar pemerintah dan lembaga terkait segera turun tangan membantu proses penyelesaian konflik ini.

“Lembaga kami telah melayangkan surat kepada Komnas HAM pada tanggal 14 /4/ 2013 yang lalu dengan surat No.18/Dpp/LSM Perlahan/Mdn/IV /2013. Kami juga tembuskan surat itu kepada Presiden,” ungkap Sutejo. (Sofyan)


Sumber: delikriau.com









tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah