delikriau, BAGANSIAPIAPI
- Konflik agraria antara masyarakat desa Pematang Damar, Kecamatan
Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dengan PT. Tunggal Mitra Plantation
(PT. TMP) masih belum selesai juga. Lahan yang jadi permasalahan seluas
2.415 Ha terdiri dari 1.700 Ha merupakan kebun tanaman karet yang sudah
berumur 2 hingga 3 tahun. Lalu, seluas 400 Ha berupa lahan sawah dan
sisanya 315 Ha lahan kosong yang baru dibersihkan oleh masyarakat.
PT.
TMP diduga telah menyerobot lahan masyarakat Bangko dengan menggunakan
alat-alat berat yang dikawal sejumlah aparat keamanan. Padahal, tanah
masyarakat telah memiliki legalitas dasar berupa Surat Keterangan Tanah
(SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bangko kiri, Kepala Desa Bangko
Kanan, Kepala Desa Bangko Pusaka dan Kepala Desa Bangko Jaya. Alat-alat
berat itu meluluh lantakkan tanaman masyarakat, diganti dengan tanaman
kelapa sawit.
Lokasi
sengketa lahan tersebut dahulunya masuk wilayah Dusun Pematang Damar,
Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Bengkalis. Permasalahan sengketa
lahan ini bahkan telah menjadi isu nasional.
Sebenarnya,
telah terjadi dialog dan upaya penyelesaian antara PT. TMP dengan
masyarakat. Kesepatakatan pertama dibuat di kantor PT. TMP di Sentral
Plaza lantai 20 Jakarta. Lantas, pertemuan kedua dilakukan di hotel
Mutiara Merdeka Pekanbaru. Dan, kesepakatan ketiga kalinya dibuat di
Dumai, bertempat di Royal Hotel.
Meski
kesepakatan telah dibuat beberapa kali, namun realisasinya belum
berjalan sesuai harapan masyarakat. Sampai akhirnya masyarakat membuat
pengaduan ke DPRD Rohil dan mendesak agar DPRD Rohil turun tangan ikut
menyelesaikan konflik tersebut.
Atas
dasar laporan masyarakat itu, Senin, 20/5 yang lalu, DPRD Rohil
mengundang manajemen PT. TMP untuk dengar pendapat bersama masyarakat.
Namun, tepat di hari yang diagendakan itu, tak seorang pun dari pihak
PT. TMP yang menunjukkan batang hidungnya alias mangkir.
Akibat
ketidakhadiran pihak manajemen PT. TMP, Ketua Komisi I DPRD Rohil, Dedi
Humadi bersama anggota komisi I lainnya sempat merasa dilecehkan. Meski
demikian, Komisi I DPRD Rohil kemudian mengeluarkan surat undangan
kedua kalinya kepada pihak PT. TMP agar hadir dalam rapat dengar
pendapat kedua pada tanggal 28/5/2013 nanti.
Di
tempat terpisah, Sutejo Suparto, Sekretaris Lembaga Pemantau Korupsi
dan Penyelamat Harta Negara kepada delikriau menyatakan, ada dugaan kuat
peta HGU yang dimiliki oleh PT.TMP jauh berbeda dengan kondisi yang
sebenarnya di lapangan. Ia meminta agar pemerintah dan lembaga terkait
segera turun tangan membantu proses penyelesaian konflik ini.
“Lembaga
kami telah melayangkan surat kepada Komnas HAM pada tanggal 14 /4/ 2013
yang lalu dengan surat No.18/Dpp/LSM Perlahan/Mdn/IV /2013. Kami juga
tembuskan surat itu kepada Presiden,” ungkap Sutejo. (Sofyan)
Sumber: delikriau.com