gagasanriau.com ,Pekanbaru-PT
Perkebunan Nusantara (PTPN)-5 menyatakan sekitar 2.800 hektare lahan
perkebunan sawit yang yang dikelolanya di lokasi bentrok berdarah
tepatnya di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, belum
dilengkapi izin Hak Guna Usaha.
“Lahan 2.800 itu belum terbit HGU-nya. Namun pada hakikatnya lahan
tersebut merupakan bagian kecil dari sekitar 32.000 hektare yang
dikuasai PTPN-5 berdasarkan beberapa izin prinsip,” ujar Kepala Urusan
Humas PTPN-5, Friando Panjaitan di Pekanbaru, Selasa.Beberapa izin prinsip tersebut antara lain, menurut dia, SK Menteri Pertanian Nomor 178/KPTS/UM/III/1979 tahun 1979 tentang Daerah Pengembangan PN/PT Perkebunan.
Kemudian SK Gubernur Riau Nomor
Kpts.131/V/1083 tahun 1983 tentang Pencadangan Tanah untuk Perkebunan
Kelapa Sawit dan Karet sekitar 30.000 hektare di Kecamatan Tandun dan
Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang dikelola PT Perkebunan
Nusantara 2 di Tanjung Morawa, Sumatera Utara.
Terakhir SK Menteri Kehutanan Nomor 403/KPTS-II/1996 tentang
Pelepasan Hutan Seluas 32.235 hektare di Kelompok Hutan Sei Lindai,
Tapung Kiri, Kabupaten Kampar. “Selain lahan perkebunan kelapa sawit
seluas 2.800 hektare, telah terbit HGU-nya,” katanya.
Namun warga Senama Senenek menilai
karena PTPN V sudah mengangkangi kesepakatan yang sudah dibuat bersama
Komisi I DPRD kabupaten Kampar dan PTPN V pada 16 Juli 2012. Dalam
kesepakatan tersebut, PTPN V tidak akan melakukan aktivitas di lahan
2.800 Ha, sebelum ada keputusan yang pasti dari Pemerintah.
sumber antarariau