Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Minggu, 03 Februari 2013

Dishutbun Siak Tinjau Tapal Batas Dua Desa

Rabu, 23 Januari 2013

Berawal dari adanya beberapa Kelompok Tani di Desa Buantan Besar Kecamatan Siak sejak Tahun 2008, kemudian menyusul dari Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Tahun 2011, banyak menimbulkan permasalah di antara dua Desa lain Kecamatan tersebut di mana Desa Tasik Betung yang selalu menuding Desa Buantan besar jikalau sudah menyerobot wilayah Desa Tasik Betung. Terkait kisruh tudingan penyerobotan wilayah Desa Tasik Betung yang ditudingkan kepada Desa Buatan Besar, diduga kuat dari pihak pengurus kelompok tani yang sudah terbentuk dari Desa Tasik Betung punya kepentingan tertentu yang mengarah pada mafia hutan Negara. Padahal, tambal batas di antara dua desa yang lain kecamatan tersebut masih simpang siur. 

Kelompok tani dari Desa Buantan Besar menurut beberapa sumber yang dihimpun wartawan sadarionlinedan Radar Nusantara di lapangan menyebutkan tidak termasuk di wilayah Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau. Karena Desa Tasik Betung sampai ke titik kelompok tani dari Desa Buantan Besar mencapai lebih kurang 32 km. Sedangkan Desa Buantan Besar sampai ke titik areal kelompok tani Desa Buantan Besar lebih kurang 12 km.

Sehubungan kisruh tapal batas antara dua desa ini, Senin (21/01/2013), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Siak yang dihadiri oleh Deddy Maidian dan beberapa orang staf, Sekcam Kecamatan Siak O.K.Mohd Rendra DP dan staf, Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan dan beberapa orang staf, Kepala Desa Buantan Besar A.Rahim dan beberapa orang Kaur, Kepala Desa Tasik Betung Khairul Anas dan beberapa orang Kaur dan juga dihadiri oleh masyarakat bersama-sama melakukan survei lapangan untuk mencari titik koordinat tambal batas antara dua Desa tersebut.

Hasil Survei yang dilakukan ternyata membuahkan hasil. Ada keanehan yaitu peta yang dibawa perwakilan Dishutbun Siak bukan peta yang dikeluarkan Pemkab Siak yang berwewenang tentang penetapan tambal batas. Melainkan yang dibawa adalah peta hasil survei titik koordinat wilayah beberapa perusahaan HTI yang dikeluarkan Dishutbun Siak.

Dari beberapa perwakilan di masing-masing instansi ini, ketika berkomentar terkait tapal batas di antara dua desa tersebut mengatakan, permasalahan ini akan disampaikan kepada Pemkab Siak yang berwewenang tentang penetapan tapal batas desa dan kecamatan.

Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani dari dua desa ini dan pemerintah dua desa sangat mengaharapkan Pemkab Siak supaya secepat mungkin menentukan tambal batas antara dua desa ini agar tidak membuat keributan diantara dua desa tersebut, berlarut-larut kisruh tambal batas antara dua desa tersebut. (waruwu/Alwi)





tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah