Pekanbaru, – Tiga orang pegawai Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau disandera masyarakat desa karena menebang pohon karet milik warga. Ketiga petugas Kemenhut itu menebang pohon yang dianggap berada di kawasan Hutan Margasatwa.
Tiga PNS BBKSDA itu disandera warga Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (18/12/2012) menjelang salat magrib. Hingga pukul 22.45 WIB, ketiga pegawai BBKSDA itu tidak diperkenankan pulang oleh warga. Mereka disandera warga di kantor desa setempat. Ribuan warga itu marah karena petugas BBKSDA Riau telah menebangi pohon karet milik warga.
“Bukan kami yang cari masalah, tapi pegawai BBKSDA itu. Selama dua hari ini mereka buat camp di lokasi kawasan hutan. Lantas mereka menebangi ratusan pohon karet milik warga. Siapa yang tak marah, kalau pohon karet sumber kehidupan ditebangi tanpa koordinasi terlebih dahulu,” kata Harpaini warga desa setempat dalam perbincangan dengan detikcom, malam ini.
Masih menurut Harpaini, petugas kehutanan itu melakukan penebangan pohon karet warga dengan gergaji mesin. Hari pertama, warga masih membiarkannya, amun memasuki hari kedua wargapun akhirnya marah.
“Warga desa bukan menyandera, namun kita minta ganti rugi atas penebangan pohon karet itu. Soalnya warga dalam membuka kebun karet sudah banyak keluar modal dan karet sebagai sumber pencaharian,” kata Harpaini.
Warga juga menyesalkan, sikap arogansi petugas yang dianggap tidak melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat. Apalagi saat melakukan penertiban kawasan hutan dengan cara menebangi pohon karet itu petugas BBKSDA Riau dikawal pihak kepolisian dan TNI. Karena itulah, lebih dari 1000-an warga malam ini berkumpul di balai desa menahan petugas BBKSDA.
“Tapi yang jelas, kami tidak melakukan tindakan anarkis. Pegawai BBKSDA itupun tidak ada dipukul warga. Kita hanya minta pertanggungjawaban mereka yang telah menebangi pohon karet warga,” ungkap Harpaini.
Informasi yang dihimpun detikcom, petugas BBKSDA ini tengah melakukan penertiban atas penguasaan lahan oleh masyarakat. BBKSDA menganggap lahan karet masyarakat masuk dalam wilayah Hutan Suaka Margasatwa. Padahal menurut warga jika masuk hutan Margasatwa, mengapa baru dipermasalahkan sekarang.
“Jika memang masuk wilayah hutan Margasatwa, mengapa baru sekarang dipermasalahkan. Padahal usia karet warga sudah ada yang tujuh tahun dan sudah bisa dideres,” keluh Imron warga lainnya.
Saat ini warga belum bersedia melepas petugas BBKSDA tersebut. Sementara itu, jajaran Polres Kampar dari Bangkinang ibukota Kampar tengah menuju ke lokasi guna mengamankan situsi.
(cha/iqb)
Blog Ini Merupakan Kumpulan Berita Media baik online dan Cetak yang Meliput Konflik Pertanahan Daerah Riau Khususnya