TELUK KUANTAN- Ratusan warga Kecamatan Pengean melakukan aksi demo dan menutup paksa Pabrik Kelapa Sawit Citra 3 milik PT Citra Riau Sarana di Pangean, Selasa (9/10. Mereka menuntut pihak perusahaan segera mencabut laporannya di Polres Kuansing dan membebaskan Boton Cs yang ditangkap pihak kepolisian setempat, Senin (8/10) lalu. Seperti diketahui, Boton Cs ditangkap pihak kepolisian atas laporan dari pihak PT Citra Riau Sarana (CRS) dengan sangkaan telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curat). Sangkaan ini dilaporkan pihak PT CRS karena Boton Cs sebelumnya bersama masyarakat Pangean melakukan aksi panen bersama di lahan yang dikuasai PT CRS yang hingga saat ini masih bersengketa dengan masyarakat Pangean.
Pantauan Haluan Riau di lapangan, ratusan massa terlihat mendatangi salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT CRS, yaitu PKS Citra 3. Kedatangan ratusan massa ini ternyata telah diantisipasi pihak perusahaan sehingga saat mereka datang terlihat puluhan anggota kepolisian sudah berjaga-jaga di sekitar PKS Citra 3 tersebut.
Mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian, akhirnya massa yang datang tertahan di gerbang masuk pabrik. Setelah dilakukan negosiasi, pihak manajemen pabrik bersedia menerima beberapa orang perwakilan massa untuk melakukan perundingan. Beberapa orang perwakilan masyarakat Pangean dipimpin Datuak Topo dan Asri Salim masuk ke pabrik menyampaikan tuntutannya kepada pihak manajemen PT CRS.
Pabrik Ditutup
Hampir dua jam perundingan dilakukan kedua belah pihak. Perwakilan pendemo akhirnya keluar menemui massa yang tetap bertahan di depan gerbang masuk perusahaan. Di hadapan massa yang ada, Datuk Topo menyampaikan hasil perundingan yang telah mereka sepakati dengan menggunakan pengeras suara. Dia mengungkapkan tuntutan agar pihak PT CRS segera mencabut laporan dan membebaskan Boton Cs telah mereka sampaikan.
"Tuntutan sudah kita sampaikan. Karena pihak manajemen di sini beralasan belum bisa mengambil kebijakan, maka tadi kita minta agar pabrik Citra 3 ini tidak boleh beroperasi alias ditutup sampai tuntutan masyarakat Pangean dipenuhi," ujar Datuk Topo menjelaskan.
Meski tidak ada kesepakatan tertulis, permintaan agar pabrik ditutup itu telah disetujui. "Kalau sampai sore nanti (kemaren-red), Boton Cs tidak dibebaskan, maka besok (hari ini-red) kita akan membawa massa lebih banyak lagi untuk menutup pabrik Citra 2, kalau perlu seluruh pabrik milik PT Citra ini tidak boleh beroperasi dulu sebelum permasalahan ini selesai," ujar Datuk Topo lantang.
Kemudian salah seorang dari pendemo menanyakan bagaimana seandainya pihak perusahaan mengabaikan kesepakatan itu dengan tetap mengoperasikan pabrik tanpa sepengetahuan masyarakat. Dengan tegas Datuk Topo menyatakan pihak perusahaan akan menanggung resikonya. "Kalau mereka mengabaikan kesepakatan ini, kita lihat saja nanti seperti apa resiko yang akan mereka terima," ujarnya.
Usai mendapat penjelasan tersebut, kemudian ratusan pendemo akhirnya membubarkan diri. Di tempat terpisah, salah seorang manajemen PT CRS, Azura kepada Haluan Riau mengatakan terkait masalah itu pihak manajemen pabrik belum bisa mengambil keputusan. "Untuk sementara permintaan warga untuk menghentikan aktivitas pabrik kita akomodir demi meredam aksi massa. Sementara untuk tuntutan pembebasan Boton Cs dan kelanjutannya, itu wewenang top manajemen, bukan level kita itu, yang jelas sudah kita laporkan semua ke kantor pusat," ujarnya.
Rugi Miliaran Rupiah
Dihentikannya aktivitas pabrik, menurut Azura, yang merupakan Kepala Tata Usaha (KTU) Pabrik, pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar. "Satu hari saja ditutup, kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah, karena satu jam saja itu produksinya mencapai 20 ton," paparnya.
Penangkapan Boton Cs
Sementara itu, Kapolres Kuansing, AKBP Wendry Purbiantoro, melalui Kasubag Humas, AKP Azhari membenarkan pihaknya telah menahan Boton Cs. Menurut Azhari, penangkapan Boton Cs atas dasar laporan dari pihak PT CRS dengan sangkaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
"Mereka kita tangkap Senin sore lalu di Simpang Koran, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir saat dalam perjalanan pulang dari Pekanbaru. Mereka kita tangkap atas dasar 3 laporan PT CRS yaitu pada 24 April 2012, 9 Agustus 2012 dan 27 September 2012. Dari laporan tersebut kita kembangkan sehingga sore kemaren, tersangka berhasil kita bekuk dan sekarang ditahan di tahanan Mapolres Kuansing," ujar Azhari.
Sedangkan terkait desakan masyarakat Pangean untuk membebaskan Boton Cs ini, Azhari secara tegas mengatakan kasus itu tetap akan mereka proses sesuai aturan perundang-undangan. "Sementara tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan," tuturnya.
Selanjutnya terkait aksi demo yang dilakukan masyarakat ke perusahaan sehingga aktivitas pabrik terhenti, Azhari mengatakan pihaknya tetap mengawal aksi tersebut dan mencegah perbuatan anarkis.(uta)
Sumber :http://haluanriaupress.com/index.php/news/halaman-01/7828-massa-tutup-paksa-pabrik-pt-crs.html
Pantauan Haluan Riau di lapangan, ratusan massa terlihat mendatangi salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT CRS, yaitu PKS Citra 3. Kedatangan ratusan massa ini ternyata telah diantisipasi pihak perusahaan sehingga saat mereka datang terlihat puluhan anggota kepolisian sudah berjaga-jaga di sekitar PKS Citra 3 tersebut.
Mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian, akhirnya massa yang datang tertahan di gerbang masuk pabrik. Setelah dilakukan negosiasi, pihak manajemen pabrik bersedia menerima beberapa orang perwakilan massa untuk melakukan perundingan. Beberapa orang perwakilan masyarakat Pangean dipimpin Datuak Topo dan Asri Salim masuk ke pabrik menyampaikan tuntutannya kepada pihak manajemen PT CRS.
Pabrik Ditutup
Hampir dua jam perundingan dilakukan kedua belah pihak. Perwakilan pendemo akhirnya keluar menemui massa yang tetap bertahan di depan gerbang masuk perusahaan. Di hadapan massa yang ada, Datuk Topo menyampaikan hasil perundingan yang telah mereka sepakati dengan menggunakan pengeras suara. Dia mengungkapkan tuntutan agar pihak PT CRS segera mencabut laporan dan membebaskan Boton Cs telah mereka sampaikan.
"Tuntutan sudah kita sampaikan. Karena pihak manajemen di sini beralasan belum bisa mengambil kebijakan, maka tadi kita minta agar pabrik Citra 3 ini tidak boleh beroperasi alias ditutup sampai tuntutan masyarakat Pangean dipenuhi," ujar Datuk Topo menjelaskan.
Meski tidak ada kesepakatan tertulis, permintaan agar pabrik ditutup itu telah disetujui. "Kalau sampai sore nanti (kemaren-red), Boton Cs tidak dibebaskan, maka besok (hari ini-red) kita akan membawa massa lebih banyak lagi untuk menutup pabrik Citra 2, kalau perlu seluruh pabrik milik PT Citra ini tidak boleh beroperasi dulu sebelum permasalahan ini selesai," ujar Datuk Topo lantang.
Kemudian salah seorang dari pendemo menanyakan bagaimana seandainya pihak perusahaan mengabaikan kesepakatan itu dengan tetap mengoperasikan pabrik tanpa sepengetahuan masyarakat. Dengan tegas Datuk Topo menyatakan pihak perusahaan akan menanggung resikonya. "Kalau mereka mengabaikan kesepakatan ini, kita lihat saja nanti seperti apa resiko yang akan mereka terima," ujarnya.
Usai mendapat penjelasan tersebut, kemudian ratusan pendemo akhirnya membubarkan diri. Di tempat terpisah, salah seorang manajemen PT CRS, Azura kepada Haluan Riau mengatakan terkait masalah itu pihak manajemen pabrik belum bisa mengambil keputusan. "Untuk sementara permintaan warga untuk menghentikan aktivitas pabrik kita akomodir demi meredam aksi massa. Sementara untuk tuntutan pembebasan Boton Cs dan kelanjutannya, itu wewenang top manajemen, bukan level kita itu, yang jelas sudah kita laporkan semua ke kantor pusat," ujarnya.
Rugi Miliaran Rupiah
Dihentikannya aktivitas pabrik, menurut Azura, yang merupakan Kepala Tata Usaha (KTU) Pabrik, pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar. "Satu hari saja ditutup, kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah, karena satu jam saja itu produksinya mencapai 20 ton," paparnya.
Penangkapan Boton Cs
Sementara itu, Kapolres Kuansing, AKBP Wendry Purbiantoro, melalui Kasubag Humas, AKP Azhari membenarkan pihaknya telah menahan Boton Cs. Menurut Azhari, penangkapan Boton Cs atas dasar laporan dari pihak PT CRS dengan sangkaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
"Mereka kita tangkap Senin sore lalu di Simpang Koran, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir saat dalam perjalanan pulang dari Pekanbaru. Mereka kita tangkap atas dasar 3 laporan PT CRS yaitu pada 24 April 2012, 9 Agustus 2012 dan 27 September 2012. Dari laporan tersebut kita kembangkan sehingga sore kemaren, tersangka berhasil kita bekuk dan sekarang ditahan di tahanan Mapolres Kuansing," ujar Azhari.
Sedangkan terkait desakan masyarakat Pangean untuk membebaskan Boton Cs ini, Azhari secara tegas mengatakan kasus itu tetap akan mereka proses sesuai aturan perundang-undangan. "Sementara tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan," tuturnya.
Selanjutnya terkait aksi demo yang dilakukan masyarakat ke perusahaan sehingga aktivitas pabrik terhenti, Azhari mengatakan pihaknya tetap mengawal aksi tersebut dan mencegah perbuatan anarkis.(uta)
Sumber :http://haluanriaupress.com/index.php/news/halaman-01/7828-massa-tutup-paksa-pabrik-pt-crs.html