Rabu, 05 September 2012
Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti menyesalkan pernyataan Ketua Tim Verifikasi Kerentanaan Lingkungan dan Gambut, Budi Indra Setiawan. Sikap itu koalisi sampaikan melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (5/9).
Kekecewaan itu disampaikan Fadil Nandila, wakil koordinator Jikalahari, salah satu anggota koalisi melalui siaran pers, Rabu (5/9). Koalisi terdiri Walhi Riau, STR, JMGR, Jikalahari, Greenpeace SEA, Kabut, TII Riau, Scale Up, Rumah Pohon, Perkumpulan Elang, Riaucorruptiontrial.
Fadil menguraikan, tim mendatangi Kabupaten Kepulauan Meranti untuk sosialisasi tugas merea kepada warga dan koalisi. Kunjungan itu mulai dilakukan sejak 31 Agustus 2012 – 3 September 2012.
Tim dibentuk berdasarkan SK Menhut No. 118/Menhut-IV/2012 tentang Tim Verifikasi Kerentanan Lingkungan dan Gambut di Areal IUPHHK-HT RAPP di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Saat sosialisasi itu, ketua tim yang juga pengajar IPB meyakini Pulau Padang tak akan tenggelam dan HTI bukan ancaman di Pulau Padang. Bahkan kepada koalisi ketua tim mengatakan ada hambatan bagi mereka untuk bekerja.
“Ketua tim menyatakan dapat bekerja apabila surat Kementerian Kehutanan perihal penghentian sementara kegiatan IUPHHK-HT PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang tidak dicabut,” terang Fadil.
Saat ini, karena ada konflik antara warga Pulau Padang dengan RAPP, Menhut mengeluarkan surat penghentian sementara itu.
Pernyataan itu, lanjut Fadil, menunjukkan bahwa tim tak memahami isi SK Menhut No. 118/Menhut-IV/2012. SK ini mengenai Tim Verifikasi Kerentanan Lingkungan dan Gambut di Areal IUPHHK-HT RAPP di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Tertulis, tim bertugas melaksanakan pengukuran, pelaporan dan verifikasi terhadap kerentanan lingkungan dan gambut di areal IUPHHK-HTI RAPP pada lahan gambut di Pulau Padang. Tak disebutkan pula, tim harus bekerja pra atau pasca RAPP beroperasi.
SK itu menurut koalisi memerintahkan tim memeriksa dokumen Amdal yang menjadi dasar terbitnya SK Menhut No. 327 Tahun 2009. Padahal dari hasil verifikasi Amdal, koalisi yakin akan menjadi dasar menilai sahih atau tidaknya SK 327 Tahun 2009. Sekaligus mematahkan pernyataan ketua tim kalau Pulau Padang tidak terancam tenggelam baik tanpa HTI maupun ada HTI.
Padahal, SK tim itu setidaknya memuat sejumlah tahapan kerja. Dimulai dari verifikasi prosedur dan laporan dokumen Amdal. Juga melakukan verifikasi keabsahan terbitnya SK 327 Tahun 2009. Ujung dari tugas mereka adalah menilai SK 327 Tahun 2009 yang mempengaruhi kelanjutan operasi RAPP di Pulau Padang.
“Jangan tergesa membuat pernyataan keberadaan HTI di Pulau Padang tidak akan menenggelamkan pulau, karena tanpa ada RAPP saja, abrasi sedang mengancam Pulau Padang,” tegas Fadil.
Diuraikan Fadil, konflik masyarakat dengan RAPP terjadi sejak keluarnya SK 327 Tahun 2009. SK ini menambah luasan wilayah konsesi RAPP yang sebelumnya sudah diperoleh di wilayah Riau. Penambahan luas lahan mencakup diantaranya terdapat di hutan gambut Pulau Padang dan Semenanjung Kampar.
Penerbitan SK Menhut menurut koalisi terindikasi menyimpang. Karena tak memenuhi syarat administrasi, tak ada konfirmasi kawasan, penyusunan Amdal dan pelanggaran terhadap aturan hukum lainnya. “Wajar saja masyarakat protes karena ini menyangkut pengambil-alihan hak penguasaan tanah dari generasi mereka,” kata Riko Kurniawan anggota koalisi.
Dia sampaikan Pulau Padang masuk dalam kategori pulau kecil. Juga terbentuk dari kubah gambut yang sangat rentan jika ada aktifitas konversi hutan skala luas. Tapi, pulau itu aman dengan pola pengelolaan secara tradisional.
Sejak muncul HTI, tingkat penurunan permukaan tanah gambut mencapai satu meter lebih dalam beberapa tahun terakhir. Kehadiran RAPP akan mengubah 40 ribu hektare (ha) dari 110 ribu ha hutan alam Pulau Padang menjadi tanaman monokultur, yaitu pohon akasia.
Perkebunan skala besar juga mengganggu perkebunan sagu sebagai andalan masyarakat. Karena konversi hutan gambut akan membuat lahan terlalu kering. Kondisi lain diperparah oleh makin tinggiinya pengikisan tanah di pesisir.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt504731ae14356/tim-bentukan-menhut-mengecewakan