Kamis 28 juli 2012
BANDAR BETSY– Sejumlah
warga kawasan Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun yang
telah menduduki lahan seluas 943 hektare yang diklaim sebagai tanah
milik PTPN III Bandar Batsy berharap tanah mereka dikembalikan.
Menurut warga, tanah tersebut sudah puluhan tahun diduduki warga dan
ditanami tanaman kelapa sawit serta karet. Sementara warga juga meminta
Pemkab Simalungun lebih cepat dan tegas menyikapi masalah sengketa tanah
ini.
Suherman (42) dan L Silitonga (50),
warga Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan, ditemui METRO, Rabu (27/6)
mengaku dirinya sangat menyesalkan sikap Pemkab Simalungun yang hanya
memberikan janji pada warga, akan menyelesaikan masalah sengketa tanah
ini. “Sudah berulang kali kami menyampaikan suara dan keluhan kami pada
Pemkab Simalungun. Bahkan kemarin kami sudah ujuk rasa di pemkab, tetapi
hasilnya mereka hanya janji akan dituntaskan namun kapan kami juga
tidak tahu,” katanya diamini L Silitonga.
Alasan, warga menduduki lahan yang
diakui PTPN III milik mereka, karena lahan ini merupakan tanah
peninggalan keturunan orangtua warga, sehingga sudah selayaknya mereka
kembali memgambil tanah ini untuk dimanfaatkan. “Ini tanah nenek kami,
dan dari dahulu juga kami sudah menduduki lahan ini lebih dari tiga
puluh tahun. Lantas sekarang mereka menarik paksa tanah ini,” jelasnya.
Ironisnya, lahan yang digunakan warga selama ini merupakan lahan utama
warga untuk menambah mata pencariannya.
Karena selain bertani, warga di sana
tidak memiliki pekerjaan lain. Sementara menurut warga, selama ini lahan
ini tidak pernah diperjual belikan oleh siapapun. Hal itu dikarenakan,
ada ratusan warga yang menggantungkan hidupnya di tanah itu. “Di tanah
ini ada ratusan warga yang mengusahai lahan dan kalau pemuda kampung ini
juga kebanyakan kerjanya sebagai buruh panen panggilan. Makanya kalau
sampai lahan ini diambil sepenuhnya oleh PTPN III, maka rantai pekerjaan
warga akan putus. Akibatnya kemiskinan akan melanda warga kampung ini,”
sesalnya.
Sementara, saat ini ratusan warga tengah
menduduki lahan seluas 943 haktere dan ini terbagi secara terpisah
dengan luas lahan yang berbeda. Namun Suherman hanya memiliki sekitar
empat hektare lahan yang diakui sebagai tanah milik PTPN III, Bandar
Batsy. Dia menanam rambung di atas lahan ini. “Saya hanya punya 4
haktere saja, itu pun gabung dengan paman saya.
Di tanah ini kami tanami rambung supaya
setiap hari bisa dideres. Soalnya untuk membutuhi lima anak saya yang
masih sekolah dan belanja dapur, semuanya dari hasil getah ini. Makanya
kalau sampai lahan ini diambil, bukan hanya rambung saya saja yang
hilang tetapi rumah saya juga akan hilang. Soalnya pertapakan tanah saya
juga turut diklaim PTPN III sebagai milik mereka,” jelasnya. (mag-02)
Sumber : http://www.metrosiantar.com/index.php/Siantar-City-Simalungun/kembalikan-lahan-warga