Kehutanan Riau: Pudarnya Sihir sang Raja Garuda?

Kasus ini terjadi pada tahun 2007-2008. Dua anak perusahaan RGM, milik Taipan Sukanto Tanoto, yaitu PT Riau Andalan Pulp and Papers (PT RAPP) dan Asian Agri PT AA), masing-masing menggugat TEMPO di pengadilan Jakarta. RAPP menggugat perdata Koran TEMPO di Pengadilan Jakarta Selatan. Ada tiga berita Koran Tempo yang dipersoalkan RAPP. Ketiga berita tersebut berjudul Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas (6 Juli), Polisi Bidik Sukanto Tanoto (12 Juli), dan Kasus Pembalakan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat (13 Juli). RAPP menggugat Rp 1 Miliar.
Asian Agri menggugat berita majalah TEMPO edisi 47/XXXV tanggal 15-21 Januari 2007 berjudul "Akrobat Pajak?". Asian Agri menilai pemberitaan tersebut menghakimi dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Asian Agri menuntut majalah TEMPO agar membayar ganti rugi material senilai Rp 500 juta dan imateril Rp 5 Miliar.
Sumber berita yang digugat kedua perusahaan tersebut mayoritas dari WALHI maupun Jikalahari Riau.
Saat TEMPO minta kasus ini diselesaikan dengan mediasi melalui UU Pers dan menggunakan Dewan Pers, RGM menolak.
Saat kasus ini terjadi, TEMPO resmi meminta WALHI membantu, baik advokasinya maupun suplai data-data. Saat itu, WALHI masih dipimpin Chalid Muhammad. Kuasa hukum TEMPO dari LBH Pers Jakarta.
Singkat cerita, WALHI setuju menggunakan momentum ini untuk menggalang kampanye yang luas soal isu hutan dan perkebunan besar. Lalu, WALHI menggalang aliansi bersama sejumlah lembaga di Jakarta diantaranya, Aliansi Jurnalis Indonesia, Sawit Watch, LBH Pers, Sarekat Hijau Indonesia, kelompok mahasiswa dan lain-lain, dengan nama Komite Anti Penghancuran Hutan Indonesia (KAPHI). Sekretariat di WALHI. Sejumlah aksi-aksi dilakukan di Jakarta dan Riau untuk kasus ini. Bahkan Jhony Mundung, Eksekutif Daerah WALHI Riau, dinobatkan sebagai 1 dari 7 tokoh TEMPO tahun 2007; karena gencar berkampanye untuk kasus ini.
Setelah proses sidang yang panjang, hasil putusan, TEMPO kalah baik di PN Jakpus maupun PN Jaksel. Tahun 2009, setelah diperiksa ditingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan TEMPO menang, untuk Majalah. Dan hingga lewat waktu pengajuan Kasasi, PT AA tidak mengajukan memori Kasasi. Artinya, majalah TEMPO menang. Untuk Koran, saat ini masih di tingkat Pengadilan Tinggi.
Raja Garuda Mas Mau Berdamai?
Minggu lalu (8/2) salah seorang jajaran redaksi TEMPO mengontak saya dan mengabarkan bahwa kuasa hukum RGM mau mengajak TEMPO berdamai. Khususnya soal kasus di PN Jaksel (Koran TEMPO). TEMPO ingin bertemu pimpinan WALHI guna mendiskusikan kasus ini.
Setelah berkordinasi dengan Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif WALHI, juga menyampaikan info ini pada Chalid Muhammad, serta kawan-kawan di Riau, maka pada Jumat, 12 Pebruari 2010, disetujui untuk bertemu di kantor WALHI.
Dari TEMPO hadir, Bapak Rustam F Mandayun (Corporate Secretary) dan Eko Hadi (Inhouse Lawyer TEMPO). Juga hadir dua kuasa hukum TEMPO Hendrayana, SH yang menjabat Ketua LBH Pers dan Ali Afudi, SH.
Dari pihak WALHI, saya dan Berry yang menerima.
Setelah diskusi hampir sejam, WALHI menyampaikan pandangan yang intinya tawaran berdamai dan atau mediasi melalui Dewan Pers sebaiknya ditolak TEMPO. Alasannya, (1) Proses mediasi melalui Dewan Pers sudah ditolak PT RGM saat kasus ini dimulai; (2) Kasus sudah berjalan jauh dan pada kasus gugatan di PN Jakpus, PT RGM sudah dinyatakan kalah; (3) Saat ini kasus RGM sedang mencuat dan jadi perhatian publik; (4) Akan jadi preseden buruk bagi media--termasuk grup TEMPO sendiri---yang akan kembali rentan dikriminalisasi karena pemberitaanya atas kejahatan korporasi.
Atas pertimbangan tersebut, delegasi TEMPO akan membawa pandangan WALHI ini ke rapat jajaran pimpinan TEMPO.
RGM Panik
Tekanan kampanye publik di Riau dan Jakarta dalam beberapa bulan terakhir, tampaknya membuat RGM Grup tertekan. Pilihan mengajak TEMPO berdamai adalah satu indikasi kuat.
Selain itu, respon cepat KPK menahan dan memeriksa sejumlah pejabat terkait pemberian izin kehutanan di Riau, juga berdampak sistemik mempengaruhi lobi petinggi RGM. Termasuk inpeksi Menteri Kehutanan pada tanggal 14-15 Pebruari 2010 di Riau.
Konsolidasi dan aksi mendesak pencabutan seluruh konsesi RAPP dan diiikuti penegakan hukum akan terus dilakukan. Pada Jumat (19/2) di Jakata, WALHI akan kembali mendatangi KPK dan menggelar aksi untuk medesak agar Gubernur Riau, Mantan Menhut MS. Kaban, sejumlah mantan Kadishut Riau, sejumlah Bupati segera diperiksa dan ditahan. Sukanto Tanoto pemilik Grup Raja Garuda Mas juga akan didesak untuk ditangkap. Aksi ini akan melibatkan juga organisasi mahasiswa dan LSM yang konsen pada kasus lingkungan yang tergabung dalam KAPHI.
Masihkah sihir sang Raja Garuda ampuh? Kita lihat esok. (eu)
Kontak
WALHI Eksekutif Nasional
Sumber :walhi.or.id
walhi.or.id