Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Rabu, 27 Juni 2012

60% Perkebunan Sawit Belum Bangun Kebun Plasma

28 juni 2012
JAKARTA (IFT) – Hasil audit Kementerian Pertanian menunjukkan 60% atau 180 perkebunan dari 300 perkebunan sawit yang diaudit belum membangun kebun rakyat atau kebun plasma. Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, mengatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2007 tentang Perkebunan dengan mempertegas aturan dan sanksi.

Dalam revisi aturan, perusahaan yang tidak membangun kebun plasma akan mendapat sanksi hingga pencabutan izin. Pemerintah mewajibkan perkebunan yang memiliki izin usaha membangun perkebunan plasma minimal 20% dari total areal kebun mereka dalam jangka waktu 2-3 tahun sejak terbitnya izin.

Gamal mengungkapkan pengusaha masih keberatan atas batas waktu tersebut karena keterbatasan lahan. Namun, menurut dia, perusahaan bisa menggantinya dengan melakukan
corporate social responsibility atau (CSR).

Pemerintah juga berencana memberikan rekomendasi untuk setiap izin usaha perkebunan sawit. Pemberian rekomendasi dari pusat perlu karena semakin banyak konflik lahan antara masyarakat dengan perkebunan.

Rusman Heriawan, Wakil Menteri Pertanian, mengatakan rekomendasi dari kementerian perlu supaya status kepemilikan lahan jelas. Nantinya pemerintah daerah menerbitkan izin setelah memperoleh rekomendasi dari pusat. “Peran pusat selama ini hanya jadi pengawas,” ujar dia.


Namun, aturan rekomendasi masih dikaji agar tidak bertentangan dengan undang-undang otonomi yang melarang pemerintah pusat ikut campur dalam pemberian izin usaha perkebunan. Pemerintah menargetkan revisi aturan perkebunan ini bisa selesai awal Juli.


Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengusulkan pembukaan perkebunan plasma dilakukan setelah lahan perkebunan inti beroperasi selama tiga tahun. Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif GAPKI, mengatakan periode itu dibutuhkan perkebunan agar perusahaan bisa fokus mempersiapkan perkebunan inti. Apalagi selama ini pendanaan dari bank untuk membangun perkebunan plasma baru bisa cair saat perkebunan inti sudah tiga tahun tertanam.


Rimbun Situmorang, Direktur Utama PT Citra Borneo Indah, mengatakan kerja sama dengan masyarakat terus dilakukan karena perusahaan menilai masyarakat adalah mitra perusahaan. Perusahaan aktif dalam program CSR. Salah satunya program tanah kas desa, di mana setiap desa di lokasi perkebunan diberikan kebun kelapa sawit seluas 10 hektare. Kultur teknis di perkebunan ini sama dengan perkebunan inti dan hasilnya digunakan untuk operasional desa.


Perusahaan juga dalam proses membangun kebun plasma. Namun, Rimbun menegaskan, perekrutan petani sangat ketat agar yang menjadi peserta benar-benar masyarakat setempat. Vallauthan Subraminam, Regional Head I Citra Borneo Indah, menambahkan perusahaan mendirikan pusat pelatihan untuk petani plasma. Petani plasma diarahkan menjadi petani profesional sehingga produksi kebun plasma sama dengan inti.


Saat ini Citra Borneo memiliki 17 hektare lahan plasma. Namun, yang beroperasi masih 500 hektare. Petani rata-rata memiliki satu kavling lahan yang luasnya minimal 2 hektare.


Sumber : http://www.bakrie-brothers.com/mediarelation/detail/2192/60-perkebunan-sawit-belum-bangun-kebun-plasma
 

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah