Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Selasa, 22 Oktober 2013

Tersangka Bentrok Sinama Nenek 18, Sisanya Dipulangkan

Rabu, 23 Oktober 2013
Setelah sebelumnya menyebutkan bahwa 38 pendemo berujung bentrok di Kantor PTPN V Tapung, Kampar sebagai tersangka. Polda Riau akhirnya hanya menetapkan 18. Sisanya dipulangkan.

Riauterkini-PEKANBARU-Sebanyak 20 dari 38 orang yang digiring ke Mapolda Riau dipulangkan terlibat bentrok antara warga Sinamenek dan PTPN V, di Sinamanenek, Tapung Hulu, Kampar. Sisanya, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan mulai malam ini, Selasa (22/10/13). Namun, tak satupun dari pihak PTPN V yang ikut dilibatkan, mengingat puluhan orang sudah terpaksa dirawat intensif dan seorang yang ditembak dari kericuhan itu.

Hal ini sesuai yang diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SH SIK kepada wartawan, Selasa (22/10/13). "Setelah dilakukan pemeriksaan yang ditahan hanya 18 orang yang terjerat Pasal 170 KUHP. Mulai malam ini, mereka akan ditahan," ungkap Kabid.

Sementara itu, untuk Ketua Pagar Bumi Negeri Riau (PNBR) Tengku Miko Sofyan selaku koordinator aksi dan juga Sekretaris Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dikenakan ke Pasal 160 KUHP serta Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1957.

"Untuk Tengku Miko Sofyan kita kenakan ke Pasal 160 KUHP karena dia menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. Serta Undang-Undang Darurat karena kedapatan memiliki soft gun dengan 5 butir peluru tajam kaliber 22 mm," beber Guntur.

Sementara itu, ditanyakan terkait PTPN V sendiri, ia memang membenarkan belum ada yang dilibatkan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. "Untuk sementara ini, belum ada," singkatnya. ***(gem)


Sumber:riauterkini.com

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah