Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Rabu, 27 Juni 2012

HGU PTPN II Langkat Seluas 1.210 Ha Dikeluarkan

Rabu, 27 Juni 2012
Stabat,Sumutycber- Lahan HGU seluas 1210,08 Hektar yang tadinya dikuasai oleh PTPN II di Kabupaten Langkat tidak mendapat perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sesuai rekomendasi Tim B. Dari lahan tersebut akan dibagi nantinya sebagian untuk Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) kota Stabat, dan sebagian lainnya untuk tanah Ulayat.

Demikian yang terungkap pada saat rapat Komisi I DPRD Langkat dengan PTPN II Tanjung Morawa, BPN Langkat, Polres Langkat, Kodim Langkat, dan Pemkab Langkat berlangsung di kantor DPRD Langkat Stabat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Abdul Khair, terkait dalam menyikapi persoalan lahan HGU PTPN II yang ada dikabupaten Langkat, Senin (25/6).

Sesuai dengan surat yang diterima DPRD Langkat, pimpinan rapat Abdul Khair mengatakan bahwa ada seluas 1210,08 Hektar lahan HGU PTPN II di Kabupaten Langkat yang telah dikeluarkan dari lahan HGU PTPN II. Dan penjelasan Dewan tersebut dibenarkan oleh Robert Silaban, yang saat ini bertugas pada Bagian Pertanahan PTPN II Tanjung Morawa.

Masing-masing lahan seluas 44,06 hektar berada di kebun Kwala Bingai 1, 299,17 Hektar dikebun Kwala Bingai 2, seluas 27,75 Hektar dikebun Tanjung Jati, 6,64 Hektar dikebun Tanjung Keliling, 6,92 Hektar diglugur Langkat, 43,93 Hektar dikebun Marike, 240,64 Hektar dikebun Kwala Begumit, 16,5 Hektar dikebun Gohor Lama, 14 Hektar dibesilam, 28,5 diBinjai Estate, dan 33,95 Hektar di Purwobinangun. Ditegaskan kembali, Ya, memang benar ada seluas 1210,08 Hektar lahan PTPN II di Langkat yang kini tidak dimasukkan lagi dalam perpanjangan Izin HGU, ucap R Silaban.

Dari pihak PTPN II juga menyebutkan, luas lahan yang dikeluarkan dari HGU itu didalamnya termasuk untuk bagian tanah Ulayat, dan untuk Rencana Umum tata Ruang (RUTR) kota yang diajukan oleh Pemkab Langkat. Dan Manager PTPN II kebun Kwala Bingai Stabat, Topan Syahputra mengatakan bahwa “lahan yang dikeluarkan dari HGU diperuntukan sebagai penghargaan bagi hak Ulayat seluas 200 Hektar dari kebun Kwala Bingai, berada di Disa Teluk Kecamatan Secanggang. Lahan tersebut kini telah di garap dan dikuasai oleh Ansyaruddin alias AAN dan kawan-kawan.

Sementara itu, sedang berjalannya rapat Komisi I DPRD Langkat dengan BPN, PTPN II, Polres dan Kodim serta Pemkab Langkat, datang rombongan masa dari Badan Penunggu Rakyat Perjuangan Indonesia (BPRPI) dan masa Forum Rakyat Bersatu (FRB) yang juga terkait tentang sengketa lahan dengan PTPN II, karena diketahui sebelumnya sesuai dengan jadwal diundang dalam pertemuan itu, untuk mengetahui duduk persoalannya.

Terkait semakin memanasnya persoalan sengketa lahan, Khoir meminta PTPN II agar memosisikan karyawannya untuk bekerja, bukan dimobilisasi untuk bentrok fisik dengan warga, sehingga tidak ada kesan bahwa karyawan juga dibenturkan dengan warga yang juga sama-sama masyarakat Langkat sebutnya.(SBR/MBB) 


Sumber : http://www.sumutcyber.com/index.php?open=view&newsid=21080&cat=215&pid=2



tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah