Selasa, 26 Juni 2012
Pekanbaru |
Gurindam12.com. Warga
Desa Pulau Muda dan Desa Teluk Meranti mendesak Bupati Pelalawan mencabut Rekomendasi
IUPHHK-RE untuk REDD+ PT Gemilang Citra Nusantara (PT GCN) dan mengabulkan usulan
pencadangan Hutan Desa untuk Desa Pulau Muda seluas 9.600 ha dan Desa Teluk Meranti
seluas 2.300 ha yang pernah diajukan pada Mei 2012 lalu.
“Pencadangan
Hutan Desa, untuk saat ini satu-satunya yang bisa kami andalkan untuk ekonomi masyarakat
karena bertani merupakan mata pencaharian utama warga desa,” kata Abdul Haris,
wargaPulauMuda.
“Kalau
lahan diberi pada perusahaan, anak cucu kami kemanalagi carilahan kelak. Lahan pencadangan
untuk perlusan pertanian sudah sangat tipis. Apalagi Desa Pulau Muda dikelilingi
perusahaan besar seprti PT RAPP dan PT AraraAbadi.”
“Pesan
kami pada Menhut agar menolak rekomendasi bupati untuk PT GCN dan mempertimbangkan usulan Hutan Desa sebab sesuai
dengan komitmen Menhut,” harap Abdul Haris.
Ramuddin
Suhara warga Desa Teluk Meranti juga mengutarakan hal yang sama dengan Abdul
Haris. ”Masyarakat secara garis besar belum punya hak kelola hutan. Sehingga masyarakat
sering dijadikan kambing hitam, dibilang perusak hutan. Kami berharap ada hak dan
tanggungjawab kelola hutan,” imbuhRamuddin.
Namun
saat PT. Gemilang Citra Nusantara, anak perusahaan PT RAPP di Kabupaten Pelalawan
mengajukan IUPHHK-RE seluas 19.674 ha, Bupati Pelalawan secepat kilat memberikan
rekomendasi.Tak perlu menunggu lama, meskiaturan dilabrak.
Aturan
yang dilabrak SK.4234/MENHUT-VI/BRPUK/2011
tentang Perubahan atas Keputusan mentri Kehutanan No SK.07/Menhut-II/2011 tentang Pencadangan Kawasan Hutan Produksi untuk
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Pada SK.4234/MENHUT-VI/BRPUK/2011
telah dicadangkan Luas HD/HKmseluas 12.360. Pada Lampiran Kepmenhut No.4234/MENHUT-VI/BRPUK/2011 jelas terlihat
bahwa lokasi yang dicadangkan merupakan lokasi yang diusulkan masyarakat DesaSerapung,
Desa Segamai dan Desa Pulau Muda.
Artinya
IUPHHK RE-PT Gemilang Citra Nusantara tumpang tindih dengan pencadangan Hutan Desa,
lebih dari 8.000 ha dari 19.674 ha luasan PT. Gemilang Citra Nusantara masuk dalam
areal pencadangan HD.
“Kami
meminta kepada Menteri Kehutanan menghentikan proses IUPHHK-RE PT Gemilang
Citra Nusantara dan komit mempertahankan SK 4234 untuk Hutan Desa yang telah dicadangkan.
Bahwa SK 4234 sebuah inisiatif dan solusi cukup tepat untuk konflik Semenanjung
Kampar dengan memberikan ruang kelola pada masyarakat,” tegas Muslim,
KoordinatorJikalahari.
“Kami
berharap usulan kami untuk hutan Desa Teluk Meranti bisa direkom bupati, dan Menhut
menolak IUPHHK-RE PT GCN.Kami telah berjuang untuk Hutan Desa Teluk Meranti seluas
2.300 sejak 3 tahun lalu.Kami berani usulkan Hutan Desa, meski harus bersaing dengan
perusahaan,” tegas Ramuddin.
Desakan
penolakan dua desa itu lantaran pada 30 Mei 2012, melalui Surat No. 522.12/DISHUT/2012/02 Bupati Pelalawan
H. Haris menolak usulan Hutan Desa untuk
Pulau Muda danKelurahanMerantikarenauntuk IUPHHK-RE PT GCN.Dan hanya memberikan
seluas 2.000 Ha dari7.532 Ha untuk Desa Segamai dan
Seluas 2.000 Ha dari 2.317 Ha untuk Desa Serapung. Padahal
pencadangan Hutan Desa dari Menhut RI seluas 12.360, dan itu sesuai dengan usulan
Hutan Desa oleh empat Desa di Pelalawan. (rls)
Sumber : http://www.gurindam12.com/2012/06/warga-teluk-meranti-desak-bupati-cabut.html