Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Rabu, 27 Juni 2012

Konflik di Riau Dipicu Sumber Daya Alam

PEKANBARU-Direktur Eksekutif Scale Up Ahmad Zazali menyebutkan, konflik sosial di Riau pada umumnya dipicu faktor sengketa sumber daya alam. Sepanjang 2008-2011, data yang dihimpun Scale Up menunjukkan konflik sosial tertinggi terjadi di sektor perkebunan dan kehutanan.
Tahun 2008 tercatat ada 96 konflik, 2009 sebanyak 67 konflik, 2010 sebanyak 44 konflik dan 2011 sebanyak 34 konflik. Demikian diungkapkan Ahmad Zazali saat menjadi narasumber dalam diskusi penguatan kapasitas jurnalis dengan topik “Resolusi Konflik Melalui Jurnalisme Damai” di Breaks CafĂ©, Mal Ciputra Pekanbaru, Rabu (27/6 kemarin.
Diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru  bekerja sama dengan Scale Up juga menghadirkan mantan Ketua AJI Pekanbaru sekaligus Dosen FISIP Unri, Ahmad Jamaan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Rahdiansyah. Sekitar 15 jurnalis yang terdiri dari anggota AJI Pekanbaru, perwakilan media di Riau dan Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) terlibat dalam diskusi terbatas tersebut.
“Konflik itu terjadi karena tumpang tindihnya perizinan lahan di lapangan,” imbuh Ahmad Zazali yang juga merupakan anggota Komisi Dewan Kehutanan Nasional (DKN) ini.
Ahmad Jamaan kemarin lebih menyoroti soal pemberitaan jurnalis dalam liputan konflik. Menurutnya, sebelum jurnalis meliput suatu konflik, jurnalis harus benar-benar terlepas dari berbagai kepentingan. Bahkan, menu rutnya perusahaan pers tempatnya bekerja juga tidak bisa melakukan intervensi.
“Sehingga berita yang dihasilkan benar-benar objektif, berimbang dan tak memunculkan konflik baru,” ungkap mantan anggota Panwaslu Riau ini.
Selain itu, Ahmad Jamaan juga menekankan perlunya jurnalis menjaga keselamatan saat menghadapi liputan konflik. Jadi kata Ahmad Jamaan, soal keselamatan ini harus betul-betul diperhatikan, dan tidak dianggap remeh oleh jurnalis.
Sementara Rahdiansyah, mencoba melihat dari kacamata akademisi dalam melihat resolusi konflik. Menurutnya, UU No 30/1999 tentang Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif  di luar pengadilan masih terlalu kaku. ADR masih  terkait perselisihan bidang bisnis. Sedangkan untuk penyelesaian konflik sumber daya alam belum mengatur. “Tapi model penyelesaian yang ada di masyarakat, lewat jalur-jalur musyawarah untuk mufakat bisa dikembangkan dan sifatnya lebih fleksibel,” paparnya. (rls/nom)

Sumber : http://haluanriaupress.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1074:konflik-di-riau-dipicu-sumber-daya-alam&catid=51:halaman-10&Itemid=76

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah