Blog Ini Merupakan Kumpulan Berita Media baik online dan Cetak yang Meliput Konflik Pertanahan Daerah Riau Khususnya
Senin, 30 September 2013
Konflik Lahan di Riau, Warga Bentrok dengan Perusahaan Sawit
Sabtu, 21 September 2013
Suku Anak Dalam Minta Tebusan Rp 15 Juta ke Polisi
net
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Suku Anak Dalam (SAD) atau Kubu di Kabupaten Merangin, Jambi, diduga menjadi dalang penembakan Harimau Sumatera yang dilindungi undang-undang.
Aparat kepolisian setempat, kekinian hendak mengambil barang bukti kulit harimau yang ditembak SAD tersebut. Namun, barang bukti itu belum bisa didapatkan oleh polisi lantaran SAD tak mau memberikannya.
Pasalnya, SAD meminta uang Rp 15 juta, sebagai uang tebusan. Kabid Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Almansyah mengatakan, polisi masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
"Mereka minta uang Rp 15 juta kalau mau mengambil kulit harimau. Kami tidak bisa langsung memenuhi dan perlu dikoordinasikan dulu," ungkap Almansyah, Jumat (20/9).
Tim yang terdiri dari Polres Merangin, Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), masih melakukan pendekatan kepada warga SAD, untuk mendapatkan barang bukti kulit harimau.
"Barang bukti masih di sana. Tim masih melakukan upaya pendekatan," sebut mantan Kapolres Tanjung Jabung Timur ini.
Ia mengatakan, polisi tidak akan gegabah untuk melakukan upaya hukum, terkait pembunuhan satwa dilindungi tersebut. Dirinya mengharapkan upaya pendekatan yang dilakukan sehingga warga SAD bersedia menyerahkan kulit harimau.
Ditambahkannya, warga SAD dan warga lainnya juga diharapkan bersedia menyerahkan senjata api ilegal, maupun kecepek kepada polisi. Pasalnya, jika melakukan pengawasan senjata sampai ke hutan, sulit dilakukan. Sampai saat ini, sejumlah warga telah menyerahkan senjata kepada polisi.
Kamis, 19 September 2013
Hutan Adat MUARA TAE Mulai di REHABILITASI…”
“…NRMnews.com - JAKARTA, Masyarakat adat Muara Tae dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mulai melaksanakan Rehabilitasi Hutan Adat Muara Tae. Selain untuk mengembalikan kelestarian hutan, rehabilitasi wilayah adat tersebut juga untuk menyemangati seluruh Masyarakat Adat di Nusantara, agar merehabilitasi wilayah adat masing-masing.
Pencanangan Rehabilitasi Hutan Adat Muara Tae akan dilakukan di Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Kamis (19/09/2013). Pencanangan ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 35-PUU-X/2012 atas uji materi UU No.41/1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.
“…Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Kehutanan tersebut adalah pegangan legal bagi Masyarakat Adat untuk melakukan gerakan rehabilitasi wilayah adat masing-masing, yang telah mengalami penghancuran…” kata Sekretaris-Jenderal AMAN Abdon Nababan.
Abdon menegaskan, bahwa jika menunggu inisiatif pemerintah untuk merehabilitasi wilayah adat, maka masyarakat adat tidak akan pernah mengetahui kapan wilayah-wilayah adat ini akan direhabilitasi. Sedangkan proses penghancuran terus berlangsung.
Data analisis terbaru AMAN menunjukkan Indonesia memiliki minimal 55,5 juta kawasan adat dalam hutan. Dengan tidak menyertakan luas areal penggunaan lain (APL), diperkirakan ada sekitar 24.5 juta hektare kawasan hutan perlu untuk direhabilitasi. Luas itu mencakup kawasan hutan tanpa tutupan, kawasan hutan terdeforestasi, dan kawasan hutan terdegradasi.
Satu penyebab utama adalah alih fungsi lahan hutan melalui pemberian konsesi kepada perusahaan seperti yang terjadi pada Hutan Adat Muara Tae. Komunitas Dayak Benuaq di Kampung Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Barat telah bertahun-tahun memperjuangkan wilayah adatnya yang kini tercantum sebagai wilayah konsesi.
Pada 1971, Masyarakat Adat Muara Tae berkonflik dengan perusahaan kayu PT Sumber Mas, pada 1995 dengan perkebunan kelapa sawit PT London Sumatra, dan pada 1996 dengan pertambangan batu bara PT Gunung Bayan Pratama. Kemudian pada 2010 dengan perkebunan kelapa sawit PT Munte Waniq Jaya Perkasa, dan pada 2011 dengan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Surya Mining Jaya.
Rehabilitasi wilayah adat Muara Tae adalah kelanjutan pemetaan partisipatif wilayah adat di sana. Dari pemetaan partisipatif yang telah diselesaikan di sana, Masyarakat Adat Muara Tae memiliki wilayah adat seluas 11.471,85 hektare.
( Oleh : Red. NRMnews.com / Dwi Pravita – Editor : A.Dody.R )
Sumber:http://nrmnews.com/2013/09/19/hutan-adat-muara-tae-mulai-di-rehabilitasi/
Kadis Kehutanan Kuansing Janji Selesaikan Kasus Hutan Sumpu.
Kamis, 19 September 2013 13:05
Sengkarut masalah hutan Sumpu terus dituntut penyesaiannya oleh masyarakat Hulu Kuantan. Kadis Kehutanan Kuansing berjanji akan mencarikan solusi terbaik.
Riauterkini-TELUK KUANTAN-Kepala Dinas Kehutanan Kuansing, Agus Mandar berjanji akan menyelesaikan sengketa terkait hutan Sumpu yang hingga kini masih diperdebatkan oleh masyarakat adat Hulu Kuantan dengan pihak investor yang menguasai ribuan hektar di wilayah tersebut. " Saya bersama tim akan segera turun kelapangan, kita akan cari solusi yang terbaik, jangan sampai sengketa ini berlarut-larut sehingga akan memicu konflik ditengah-tengah masyarakat," jelas Agus Mandar. Hal itu dikatakan Agus, saat menjamu kedatangan pemuka adat Hulu Kuantan dikantornya Kamis (19/9/13). Dihadapan pemuka adat, Agus berjanji akan membuat tim internal di Dinas Kehutanan untuk melengkapi data yang valid sehingga penyelesaian hutan dikawasan Sumpu betul-betul sesuai dengan harapan. "Saya akan kumpulkan kabid dan tim teknis untuk mengumpulkan data, selain itu kades dan camat juga akan kita undang demi mencari solusi. Intinya masalah ini harus cepat selesailah," tegas Agus. Sementara itu, Ketua Forum Adat Hulu Kuantan Raja Rapuas menyambut baik langkah yang diambil oleh Kadis Kehutanan Kuansing. "Kami selaku masyarakat adat Hulu Kuantan sangat mendukung kebijakan yang akan diambil oleh Agus Mandar. Intinya kami mendorong Dinas Kehutanan supaya lebih proaktif menyelesaikan kasus ini sebelum terjadi konflik yang lebih serius lagi ditengah -tengah masyarakat," papar Rapuas.***(dri)
Sumber: http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=64666
Sengkarut masalah hutan Sumpu terus dituntut penyesaiannya oleh masyarakat Hulu Kuantan. Kadis Kehutanan Kuansing berjanji akan mencarikan solusi terbaik.
Riauterkini-TELUK KUANTAN-Kepala Dinas Kehutanan Kuansing, Agus Mandar berjanji akan menyelesaikan sengketa terkait hutan Sumpu yang hingga kini masih diperdebatkan oleh masyarakat adat Hulu Kuantan dengan pihak investor yang menguasai ribuan hektar di wilayah tersebut. " Saya bersama tim akan segera turun kelapangan, kita akan cari solusi yang terbaik, jangan sampai sengketa ini berlarut-larut sehingga akan memicu konflik ditengah-tengah masyarakat," jelas Agus Mandar. Hal itu dikatakan Agus, saat menjamu kedatangan pemuka adat Hulu Kuantan dikantornya Kamis (19/9/13). Dihadapan pemuka adat, Agus berjanji akan membuat tim internal di Dinas Kehutanan untuk melengkapi data yang valid sehingga penyelesaian hutan dikawasan Sumpu betul-betul sesuai dengan harapan. "Saya akan kumpulkan kabid dan tim teknis untuk mengumpulkan data, selain itu kades dan camat juga akan kita undang demi mencari solusi. Intinya masalah ini harus cepat selesailah," tegas Agus. Sementara itu, Ketua Forum Adat Hulu Kuantan Raja Rapuas menyambut baik langkah yang diambil oleh Kadis Kehutanan Kuansing. "Kami selaku masyarakat adat Hulu Kuantan sangat mendukung kebijakan yang akan diambil oleh Agus Mandar. Intinya kami mendorong Dinas Kehutanan supaya lebih proaktif menyelesaikan kasus ini sebelum terjadi konflik yang lebih serius lagi ditengah -tengah masyarakat," papar Rapuas.***(dri)
Sumber: http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=64666
Langganan:
Postingan (Atom)